Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Effendi, mengingatkan seluruh pihak yang berperkara dan pengunjung sidang untuk membantu mewujudkan perilaku bersih di lingkungan PN Jakarta Pusat.
Hal itu disampaikan Effendi saat memimpin persidangan kasus dugaan suap vonis lepas perkara persetujuan ekspor CPO, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/8).
Sebelum sidang dimulai, Effendi mengingatkan para pihak hingga pengunjung sidang tidak menghubungi atau memberi suap kepada hakim, panitera pengganti, juru sita, dan pihak PN Jakpus lainnya.
"Perlu saya sampaikan kepada terdakwa, Penuntut Umum, penasihat hukum, keluarga para pihak, dan seluruh pengunjung sidang. Tolong bantu kami warga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk berperilaku bersih," ujar Effendi jelang memulai persidangan, Rabu (20/8).
"Dengan cara tidak menghubungi hakim, panitera-panitera pengganti, juru sita dan seluruh keluarga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk tidak menerima tip, sogokan, suap, pemberian atau janji dalam bentuk apa pun juga," tegasnya.
Ia mengingatkan semua peserta sidang, bila ada yang mengatasnamakan para perangkat pengadilan seperti panitera, hakim, hingga pegawai PN Jakpus menerima atau meminta tip, sogokan, suap, atau janji-janji dalam bentuk apa pun, maka masyarakat diminta lapor ke lembaga lain yang terkait.
Laporan itu dapat disampaikan ke KPK (08558575575), Badan Pengawas Mahkamah Agung (021-25578300), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (021-4252069), atau Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (081283744419).
Selain itu, Effendi juga menyampaikan Surat Edaran (SE) terkait pengendalian ketertiban dan keamanan selama persidangan di PN Jakarta Pusat.
Surat Edaran tersebut, lanjut dia, merupakan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan.
Isi Surat Edaran itu sebagai berikut:
"Surat edaran ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dan wajib diketahui serta dipatuhi oleh seluruh pihak yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," pungkasnya.