SEKRETARIS Jenderal Majelis Ulama Indonesia Amirsyah Sanusi Tambunan mengatakan penggunaan sound horeg bisa dikategorikan haram bila memuat mafsadat atau kerusakan. Amirsyah mengatakan itu saat mendengar kabar kematian seorang warga Lumajang, Jawa Timur, saat menonton sound horeg.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut pemberitaan, seorang perempuan bernama Anik Mutmainnah, 39 tahun, meninggal ketika menyaksikan karnaval sound horeg di Lumajang, Jawa Timur. Amirsyah menyebut Islam bisa melarang penggunaan sound horeg bila menimbulkan kerusakan seperti mengakibatkan kematian.
Hal itu juga berlaku untuk pengeras suara lainnya. "Kalau substansi membisingkan suara, memecahkan gendang telinga, itu artinya membawa mafsadat. Kalau membawa mafsadat, hukumnya haram," ujarnya di Pullman Hotel, Jakarta Pusat, pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Amirsyah mengklaim terdapat tantangan budaya dalam mengedukasi masyarakat soal penggunaan sound horeg yang tak selalu bermanfaat. Ia pun mengatakan bahwa itu bisa disiasati dengan meningkatkan membaca, menulis, memahami hingga mengimplementasikan pengetahuan akan sound horeg.
Selain itu, Amirsyah menilai pemerintah perlu mengatur regulasi khusus tentang pembatasan penggunaan sound horeg. "Tolong diatur dengan baik. Karena tujuan alat ini kan untuk membawa manfaat supaya orang dengar. Tapi kalau membuat gendang telinga pecah bagaimana?" tuturnya.
Sebelumnya MUI Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa haram untuk sound horeg yang berlebihan. MUI mengeluarkan fatwa haram berdasarkan kesepakatan yang diputuskan setelah Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan, Jatim, menggelar Forum Satu Muharram 1447 H pada 26-27 Juni 2025. Fatwa ini didasarkan pada hasil bahtsul masail yang digelar oleh para kiai dan santri.
Dikutip laman MUI, Rektor Ma’had Aly Ponpes Besuk sekaligus Rais Syuriah PBNU Muhib Aman Ali mengatakan fenomena sound horeg kian meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah Jatim, seperti Pasuruan dan Malang. Sound horeg dinilai mengganggu dan menyakiti orang lain lantaran suara yang ditimbulkan amat keras.
Selain itu, sound horeg diputuskan haram karena mengandung kemungkaran. Menurut Muhib, banyak aktivitas dalam pertunjukan sound horeg yang melanggar syariat Islam, seperti joget tak senonoh, pergaulan bebas, hingga konsumsi minuman keras.
Kini MUI Jawa Timur menunggu tindak lanjut pemerintah Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyelesaikan pembuatan regulasi tentang sound horeg sebelum hari ulang tahun ke-80 Republik Indonesia.
“Pemerintah perlu mengambil langkah tegas untuk membangun harmoni di tengah masyarakat dan mencegah seluruh aktivitas yang bisa merusak harmoni, merusak kenyamanan, dan ketertiban umum,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh setelah acara Milad 50 Tahun MUI di Asrama Haji, Jakarta, pada Sabtu, 26 Juli 2025.
Hendrik Khoirul Muhid berkontribusi dalam tulisan ini
Pilihan editor: Ragam Reaksi Partai Politik soal Tren Pengibaran Bendera One Piece