KPK telah menyerahkan kajian Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHAP) versinya ke DPR. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan kajian tersebut telah diserahkan bulan lalu.
"Kajian itu sudah, mungkin sudah sebulan yang lalu sudah dikirimkan," kata Setyo kepada wartawan (20/8).
Setyo mengatakan kajian ini berdasarkan telaah melalui Forum Group Discussion (FGD). KPK juga telah meminta tanggapan masyarakat sipil terkait rancangan undang-undang tersebut.
"Semuanya sudah kami tuangkan dalam bentuk tulisan dan sudah kami serahkan," ujar Setyo.
Setyo menyebut Komisi III DPR telah merespons melalui rapat yang dilaksanakan hari ini.
"Dengan adanya undangan ini berarti mereka kan merespons," kata dia.
Setyo berharap Komisi III dapat mengakomodir kewenangan, organisasi, dan kespesialan KPK dalam RUU tersebut.
"Mudah-mudahan itu diakomodir, ya. Komisi III bisa melihat sebagai sebuah penguatan untuk Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Setyo.
Sebelumnya, KPK membeberkan 17 poin dalam RUU KUHAP yang disorot KPK. Salah satunya adalah definisi penyelidikan dalam RUU KUHAP yang mengecilkan kemungkinan Operasi Tangkap Tangan (OTT), penyadapan dan independensi KPK.