Home > Loko Wednesday, 06 Aug 2025, 13:00 WIB
KAI memperluas akses layanan pengembalian bea tiket 100 persen.

JAKARTA -- Kabar gembira buat train lovers, nih! Operasional perjalanan kereta api penumpang antarkota telah berangsur normal pascagangguan perjalanan akibat insiden rintang jalan yang dialami KA Argo Bromo Anggrek pada 1 Agustus 2025 lalu.
PT KAI mengonfirmasi, pada Senin, 4 Agustus 2025, tercatat sebanyak 283 kereta api berangkat dari berbagai stasiun di seluruh Indonesia, dengan 280 di antaranya atau 99 persen berangkat tepat waktu.
Sementara itu, dari 284 KA yang tiba, sebanyak 241 KA (85 persen) tiba tepat waktu, 21 KA (7,2 persen) mengalami keterlambatan kurang dari 20 menit, dan 22 KA (7,8 persen) tiba dengan keterlambatan lebih dari 20 menit.
“Sebagai bentuk tanggung jawab atas ketidaknyamanan pelanggan, KAI memperluas akses layanan pengembalian bea tiket 100 persen. Refund ini berlaku bagi pelanggan yang terdampak dan memiliki tiket keberangkatan pada tanggal 1, 2, dan 3 Agustus 2025,” jelas Vice President Public Relations KAI Anne Purba.
Mulai Senin, 4 Agustus 2025 pukul 14.00 WIB pelanggan dapat melakukan pembatalan dan pengajuan refund secara mandiri melalui Contact Center 121 via telepon di 021-121, atau melalui fitur VoIP di aplikasi Access by KAI yang terhubung ke layanan Call Center 021-121, tanpa harus datang ke loket stasiun.
Ketentuan layanan refund 100 persen ini diberikan kepada pelanggan yang:
1. Mengalami keterlambatan keberangkatan lebih dari 1 jam,
2. Menolak perubahan rute (rerouting),
3. Tidak dapat melanjutkan perjalanan ke stasiun tujuan,
4. Menolak moda pengganti yang ditawarkan.
Skema Pengembalian Bea:
- Refund 100 persen dari nilai tiket, tidak termasuk bea pemesanan.
- Berlaku untuk pelanggan dengan tiket keberangkatan tanggal 1–3 Agustus 2025.
- Berlaku bagi pelanggan yang tidak jadi berangkat akibat gangguan operasional.
- Refund dilakukan tunai (loket stasiun online) atau transfer (melalui Call Center 121).
- Pembatalan dapat dilakukan dalam jangka waktu maksimal 7x24 jam dari tanggal keberangkatan.
Dokumen yang Diperlukan Saat Mengajukan Refund melalui Call Center 121:
- Kode booking
- Nama penumpang
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Nomor rekening
- Nomor telepon aktif
- Alamat email
“KAI memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan dan terus melakukan evaluasi untuk meningkatkan keandalan dan pelayanan operasional. Kami juga mengapresiasi pengertian dan dukungan dari seluruh pelanggan. Terima kasih atas kepercayaan yang terus diberikan kepada kami,” tutur Anne.