Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengakui bahwa telah melakukan pemblokiran sementara pada rekening dormant penerima bantuan sosial (bansos). Namun menurutnya, pemblokiran dilakukan karena sudah tidak memenuhi syarat sebagai penerima bansos.
"Kesimpulannya bahwa orang ini sudah enggak eligable (memenuhi syarat) lagi jadi penerima bansos, sehingga harus ada kebijakan," ujar Ivan saat berbincang dengan media massa di Kantor PPATK, Jakarta, Rabu (6/8).
Dia melanjutkan, akan bertemu dengan Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) pada Kamis (7/8) untuk membahas mengenai dana bansos yang ada di rekening dormant.
Berdasarkan kata PPATK, total dana bansos di saldo rekening dormant Rp 2,41 triliun. Dari jumlah ini, saldo di rekening dormant yang transaksi terakhirnya 0-3 tahun senilai Rp 152,18 miliar. Sementara saldo di rekening dormant yang transaksi terakhirnya 3-5 tahun Rp 889,70 miliar, dan saldo di rekening dormant yang transaksi terakhirnya lebih dari 5 tahun terakhir senilai Rp 1,37 triliun.
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan, Danang Tri Hartono, menjelaskan bahwa yang menjadi perhatian PPATK adalah dana bansos di rekening dormant yang lebih dari lima tahun senilai Rp 1,37 triliun tersebut.
"Artinya dana bansos ini sudah lima tahun enggak diambil. Kami lihat ini memang ada nama-namanya, kami koordinasi dengan Kemensos, apakah akan ditarik lagi atau bagaimana. Sudah lima tahun mengendap Rp 1,3 triliun sebenarnya enggak dibutuhkan," tambahnya.