REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah bakal memberikan insentif sekitar Rp 30 juta untuk para dokter spesialis dan subspesialis yang bertugas di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T). Kebijakan itu akan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025, yang rencananya diumumkan Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat.
Salah seorang calon dokter spesialis, dr Armand Achmadsyah, mengapresiasi adanya kebijakan pemerintah tersebut. Menurut dia, hal itu akan membuat pemerataan layanan kesehatan di Indonesia, terutama di daerah 3T yang belum mendapatkan akses kesehatan yang layak seperti di kota besar.
"Kebijakan ini menunjukkan komitmen nyata pemerintah untuk hadir dan memberikan perhatian lebih bagi masyarakat di wilayah tersebut," kata dokter yang sedang menempun program pendidikan spesialis urologi di Universitas Indonesia (UI) itu saat dihubungi Republika di Jakarta, Rabu (5/7/2025).
Armand menilai, profesi kedokteran sejak awal memang bukan hanya sekadar pekerjaan. Lebih dari itu, pekerjaan menjadi dokter juga panggilan pengabdian. Menurut dia, setiap tenaga medis memiliki tanggung jawab moral untuk membantu masyarakat, terutama mereka yang akses kesehatannya terbatas.
Karena itu, Armand menilai, insentif dari pemerintah itu sebagai bentuk penghargaan negara terhadap dedikasi para dokter. Khususnya, bagi mereka yang bersedia bertugas di daerah dengan tantangan besar, baik dari sisi geografis maupun keterbatasan fasilitas.
Meski begitu, ia berharap, dukungan pemerintah tidak berhenti sampai pemberian insentif. Armand menyebut, pemerintah juga perlu untuk melakukan peningkatan fasilitas kesehatan di daerah 3T.
"Tentu harapan kami, kebijakan ini dapat diikuti dengan langkah-langkah peningkatan fasilitas kesehatan, ketersediaan peralatan, dan dukungan logistik yang memadai di daerah 3T," ujar Armand.
Dengan begitu, kata Armand, dokter yang bertugas di lapangan tidak hanya hadir secara fisik, tetapi juga mampu memberikan pelayanan yang optimal dan setara dengan daerah lain. Dia meyakini, langkah itu akan menjadi angin segar untuk mengurangi kesenjangan pelayanan kesehatan dan mewujudkan layanan kesehatan yang merata untuk seluruh rakyat Indonesia.
Secara pribadi, Armand mengaku, tidak masalah apabila nantinya ditugaskan di daerah 3T. Pasalnya, mengabdi di dunia kesehatan dinilai sebagai amanah dan tanggung jawab moral.
"Tugas di daerah 3T memang pastinya memiliki tantangan yang besar, baik dari sisi fasilitas maupun kondisi lapangan. Namun justru di sanalah kebutuhan pelayanan kesehatan seringkali paling mendesak. Jika suatu saat ada kesempatan dan negara memang mebutuhkan, tentu saya siap untuk mengabdi," ujar Armand.