Pemerintah telah menetapkan lima bandara baru sebagai bandara internasional pada awal 2025. Penetapan ini berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 30 Tahun 2025.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa mengatakan bahwa penambahan ini bertujuan untuk memperkuat konektivitas nasional dan internasional guna mendorong pemerataan pembangunan serta pertumbuhan ekonomi daerah.
“Penambahan bandar udara internasional dilakukan secara terukur, dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, potensi angkutan udara luar negeri, serta keterkaitan dengan sistem transportasi antarmoda,” kata Lukman, dikutip Rabu (6/8).
Lebih lanjut, Lukman menegaskan penetapan status internasional dilakukan berdasarkan kajian yang komprehensif, yang meliputi potensi dan proyeksi angkutan udara dalam dan luar negeri, target pertumbuhan rute internasional, sebaran geografis dan kedekatan dengan bandar udara internasional eksisting, keterkaitan antar dan intramoda transportasi, kesiapan fasilitas dan layanan pendukung seperti imigrasi, bea cukai, dan karantina, dan kelayakan teknis dan operasional sesuai standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan.
“Kami memastikan bahwa setiap penetapan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan data yang akurat," tegas Lukman.
Dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) berkomitmen melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap bandar udara yang ditetapkan. Hal tersebut dilakukan agar operasional bandara tetap mengedepankan standar 3S1C yaitu safety, security, services, dan compliance
Namun, penetapan status internasional bukanlah keputusan tetap yang bersifat mutlak. Ditjen Hubud akan terus melakukan evaluasi dan pengawasan secara berkala terhadap performa masing-masing bandar udara, termasuk volume lalu lintas penumpang dan kargo internasional, frekuensi penerbangan, serta kesiapan layanan pendukung.
“Evaluasi ini akan menjadi dasar dalam mempertahankan atau meninjau kembali status internasional agar tetap relevan dengan kebutuhan pengguna jasa dan perkembangan industri penerbangan,” tutup Lukman.
Dengan penambahan ini, jumlah bandar udara berstatus internasional di Indonesia menjadi 22 bandar udara. Sebelumnya, Indonesia memiliki 17 bandar udara internasional sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 31 Tahun 2024.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 Tahun 2025, tiga bandar udara yang ditetapkan sebagai bandar udara internasional, yakni:
Selanjutnya, melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 30 Tahun 2025, dua bandar udara lainnya ditetapkan sebagai bandar udara internasional, yaitu: