Kejaksaan Agung tengah menelusuri dugaan pemberian uang yang dilakukan dua petinggi Sugar Group Companies, Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf, kepada mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan kedua orang itu diduga memberikan uang kepada Zarof terkait pengurusan perkara. Menurut Anang, Zarof Ricar sudah mengakui dalam persidangan.
"Dari pengakuan Zarof di persidangan mengakui bahwa dia menerima juga perkara. Nah, terhadap keterangan-keterangan ini didalami oleh penyidik. Nah, dari keterangan ini ada diduga dua orang ini," ujar Anang kepada wartawan, Rabu (6/7).
"(Dua petinggi Sugar Group) yang terindikasi, menurut Zarof, pihak yang memberikan," sambung dia.
Anang menambahkan, hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap mereka. Status mereka masih sebagai saksi.
"Sampai saat ini belum, kedudukan masih saksi. Masih pendalaman," tuturnya.
Sebelumnya, Kejagung juga telah mencegah Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf, bepergian ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri itu terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Pihak Imigrasi menyebut keduanya sudah dicegah sejak akhir April 2025.
Dalam penyidikan kasus ini, keduanya juga telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, pada Rabu (23/7) lalu.
Belum ada keterangan dari Sugar Grup Companies maupun keduanya terkait pemeriksaan yang telah dilakukan maupun cegah ke luar negeri tersebut.
Kasus Pencucian Uang Zarof
Kejaksaan Agung memang telah menetapkan eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU.
penetapan ini adalah pengembangan dari perkara dugaan suap dan pemufakatan jahat suap Zarof dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur.
Dalam kasus itu, Zarof diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kg emas. Hasil gratifikasi itu diduga terkait dengan pengurusan perkara yang dilakukan Zarof selama menjabat di MA.
Terkait penetapan tersangka TPPU itu, belum ada tanggapan atau komentar dari pihak Zarof Ricar.