KPK telah menyetor hampir Rp 500 miliar ke kas negara. Uang tersebut didapat dari hasil penindakan kasus-kasus korupsi yang ditangani selama 6 bulan terakhir.
"KPK berhasil menyetorkan hampir Rp 500 miliar ke kas negara sebagai wujud nyata kontribusi pemberantasan korupsi," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, dalam jumpa pers Penyampaian Kinerja KPK Semester I Tahun 2025, Rabu (6/8).
Setyo menjelaskan, uang yang disetor ke kas negara ini akan menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Menurut dia, ini menjadi salah satu indikator penting kinerja KPK dalam memberantas korupsi.
"Dalam fungsi penindakan, penerimaan negara bukan pajak atau PNBP menjadi satu indikator penting kinerja KPK karena mencerminkan keberhasilan dalam memulihkan kerugian negara melalui asset recovery dari kasus korupsi dan pencucian uang," jelas dia.
Selain upaya penindakan, Setyo melanjutkan, KPK turut ikut serta dalam melakukan pencegahan korupsi. Misalnya memberikan pendampingan dan pengawasan kepada lembaga negara.
"KPK juga turut mendampingi penganggaran dan pelaksanaan program agar terhindar dari risiko korupsi dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan dan anak-anak," ungkap dia.