
Persidangan kasus dugaan wanprestasi yang dilayangkan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys kembali digelar pada hari ini, Rabu (11/6). Sidang pun bakal dilanjutkan pekan depan dengan agenda mediasi.
Untuk agenda mediasi, kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, mengatakan para prinsipal diwajibkan untuk hadir. Untuk proses itu, mediator pun menawarkan beberapa opsi bagi Nikita yang saat ini tengah mendekam di Rutan Pondok Bambu.
"Video call atau bagaimana karena kan diwajibkan hadir. Ketika diwajibkan hadir dan dia enggak bisa hadir nanti keputusan ada di hakim mediator, 'ya sudah video call saja', misalnya," ujar Fahmi Bachmid kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/6).

Jika mediasi harus ditempuh lewat video call, akan ada prosedur yang harus ditempuh oleh pihak Nikita. Salah satunya, Fahmi harus menyiapkan kebutuhan video call bagi kliennya, untuk memudahkan proses mediasi.
"Nah (kalau) video call kan berarti saya harus ke rutan. Minta izin dong sama petugas, 'minta izin, minta hpnya petugas, boleh enggak telepon', kan dia enggak pegang hp. Nah apakah nanti diizinkan, itu teknis, ya," ucap Fahmi.
Dalam mediasi, kata Fahmi, mediator akan menengahi Nikita dan Reza untuk menemukan solusi dari permasalahannya. Jika tak ada jalan keluar, nantinya perkara akan dilanjutkan ke pokok perkara.
"Nah kita lihat, kalau memang ada hal-hal yang bisa dibicarakan, dibicarakan. Kalau misalnya tidak ada titik temu, ya, proses hukum berlanjut," tandasnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani melayangkan gugatan wanprestasi terhadap dokter Reza Gladys. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Mei 2025. Gugatan teregistrasi dengan nomor 489/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. Nikita menggugat Reza untuk membayar uang senilai Rp 100 miliar yang meliputi kerugian materiil dan immateriil.
Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, tercatat sebagai penggugat. Sementara Reza Gladys dan suaminya, dr. Attaubah Mufid, menjadi pihak tergugat.
Kemudian Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan PT Bumi Parama Wisesa menjadi turut tergugat.