Terpidana kasus korupsi Tom Lembong saat keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung menegaskan bahwa tiga hakim yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik dalam perkara Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong tetap dapat memimpin sidang. Hal itu karena selama proses klarifikasi belum selesai dan belum terbukti melakukan pelanggaran.
"Ya pasti masih wong belum .. kecuali dapat sanksi. Kan diklarifikasi betul. Kan kita itu menghormati asas praduga tak bersalah.," kata Juru bicara MA Yanto saat jumpa pers, Rabu (6/8/2025).
Menurutnya, jika dalam proses klarifikasi terbukti terjadi pelanggaran, maka hakim yang bersangkutan bisa dijatuhi sanksi, termasuk larangan untuk memimpin persidangan.
"Nah kalau dia kemudian ternyata dalam pemeriksaannya itu ada pelanggaran dan pelanggaran itu berat kan sanksinya macam-macam. Tentu nanti dia dilarang untuk. Misalnya kan kalau memang terjadi seperti itu, pasti itu," katanya.
Sekali lagi, MA menjelaskan bahwa hakim tersebut masih bisa memimpin sidang karena belum ada pelanggaran yang terbukti. Baru setelah dilakukan klarifikasi oleh Badan Pengawas MA apabila ditemukan pelanggaran akan dikenai rekomendasi hukuman.
"Kenapa kok sekarang masih sidang? Ya kan belum diperiksa. Kita belum tahu apakah ada pelanggaran atau tidak kan belum tahu. Nah setelah diperiksa kemudian ditemukan pelanggaran mungkin disitu ada rekomendasi jadi bawas. Rekomendasi itu macam-macam. Hukuman ringan, sedang, sampai berat," katanya.