Menteri Luar Negeri Malaysia Datuk Seri Mohamad Hasan mengumumkan negaranya akan memakai nama Laut Sulawesi untuk perairan yang dikenal di Indonesia sebagai Blok Ambalat.
Sampai saat ini Blok Ambalat masih menjadi sengketa antara Indonesia dan Malaysia. Menurut keterangan Hasan, Ambalat adalah nomenklatur yang digunakan Indonesia dan Malaysia tidak akan menggunakan istilah tersebut.
Pernyataan ini pun memicu pertanyaan: Apakah Ambalat merupakan nama resmi yang diakui secara hukum oleh pemerintah Indonesia?
Bukan Pulau, Melainkan Blok Laut Eksplorasi Migas
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penting untuk memahami bahwa Ambalat merupakan blok laut yang terbagi menjadi dua bagian: Blok Ambalat dan Blok Ambalat Timur.
Berdasarkan berbagai sumber yang dihimpun, kedua blok ini memiliki luas total sekitar 15.235 kilometer persegi, berada di wilayah perairan Laut Sulawesi, tumpang tindih dengan wilayah yang diklaim Malaysia sebagai ND6 dan ND7.
Nama Ambalat pun digunakan dalam konteks eksplorasi sumber daya alam bawah laut, khususnya pertambangan minyak. Penamaan blok laut ini dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam upaya menetapkan zona-zona eksplorasi migas yang berada di bawah yurisdiksi nasional.
Di salah satu titik di kawasan itu, menyimpan cadangan potensial 764 juta barel minyak dan 1,4 triliun kaki kubik gas. Kandungan minyak dan gas di sana disebut dapat dimanfaatkan hingga 30 tahun.
Namun, belum diketahui secara pasti mengapa nama Ambalat dipilih sebagai nama untuk blok tersebut. Tidak ditemukan dokumen publik yang secara eksplisit menjelaskan asal-usul penamaan tersebut.
Ada Desa Bernama Ambalat di Kalimantan Timur
Menariknya, berdasarkan penelusuran kumparan, Ambalat juga merupakan nama sebuah desa yang terletak di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Namun jarak geografis antara desa tersebut dan lokasi Blok Ambalat di Laut Sulawesi terbilang jauh dan tidak menunjukkan adanya keterkaitan langsung.
Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, Indonesia pernah memberikan nama baru pada laut. Mengutip Indonesia.go.id, kala itu secara resmi mengganti nama bagian dari Laut China Selatan yang berada dalam wilayah yurisdiksi Indonesia menjadi Laut Natuna Utara pada tahun 2017.
"Yang berkaitan dengan Natuna. Saya kira, seluruh statement yang disampaikan sudah sangat baik. Bahwa tidak ada yang namanya tawar-menawar mengenai kedaulatan, mengenai teritorial negara kita," kata Jokowi saat membuka Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, pada Senin, 6 Januari 2020.
Terkait nama Ambalat, kumparan telah menghubungi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencari tahu apakah terdapat dasar hukum administratif atau nomenklatur resmi yang menaungi penamaan wilayah laut tersebut sebagai "Ambalat." Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan dari pihak kementerian.