Lampung Geh, Bandar Lampung - Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) Institut Teknologi Sumatera (Itera) menjelaskan kronologi penanganan dugaan kasus kekerasan seksual yang viral di media sosial.
Ketua Satgas PPKPT Itera, Winati Nurhayu menyatakan, kronologi ini sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam penanganan kekerasan.
"Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan kekerasan dengan serius dan penuh kehati-hatian. Proses kami lakukan tidak untuk dipercepat atau di perlambat, melainkan untuk memastikan bahwa setiap langkah berjalan sesuai prosedur dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban," ujar Winati dalam keterangan resminya, pada Minggu (15/6).
PPKPT Itera menegaskan seluruh tahapan telah dan sedang dilakukan sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Berikut, penjelasan kronologi Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Itera
Satgas PPKPT Itera menerima tembusan surat somasi dari kuasa hukum seorang mahasiswa yang diduga menjadi korban kekerasan seksual. Somasi tersebut ditujukan kepada terlapor, namun juga ditembuskan ke pihak Itera.
Meski belum memenuhi syarat sebagai laporan resmi sesuai regulasi, Satgas PPKPT secara proaktif menghubungi dan mengundang korban untuk klarifikasi serta pemberian dukungan awal.
Tim Penanganan PPKPT Itera melakukan pertemuan dengan korban untuk mengklarifikasi isi somasi dan memastikan korban mendapatkan pendampingan awal.
Dalam pertemuan tersebut, korban menyatakan keinginannya membawa kasus ini ke ranah hukum, namun sebelumnya memilih menyampaikan somasi sebagai bentuk itikad baik dan menunggu rekomendasi dari PPKPT Itera.
Pada hari yang sama, Tim PPKPT Itera juga memanggil terlapor untuk mengklarifikasi isi somasi dan mendengarkan keterangan pihak terlapor.
Setelah pertemuan tersebut, Satgas menilai korban memerlukan dukungan lanjutan dan memutuskan untuk mengajukan pendampingan psikologis secara resmi.
PKPT Itera mengajukan permohonan asesmen psikologis korban ke Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Itera.
Korban menjalani tiga kali sesi asesmen dan pendampingan bersama psikolog profesional selama periode tersebut.
Seluruh biaya layanan ditanggung sepenuhnya oleh pihak Itera sebagai bentuk tanggung jawab dan dukungan institusional terhadap korban.
Hasil asesmen psikologi dari PPSDM diterima oleh PPKPT Itera. Hasil ini menjadi bagian penting dalam proses penanganan lanjutan yang masih berjalan hingga saat ini.
Winati, menegaskan bahwa penanganan kasus ini masih terus berlangsung.
"Penanganan kasus ini masih terus berlangsung dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip kerahasiaan, keselamatan korban, serta akuntabilitas proses," tegas Winati.
Satgas PPKPT Itera mengimbau masyarakat untuk menghormati proses yang sedang berjalan dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.