REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama menargetkan pencatatan pernikahan secara nasional dapat mencapai dua juta pasangan pada tahun 2025, demikian kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Abu Rokhmad, di Jakarta, Rabu.
Isbat nikah adalah proses pengesahan pernikahan yang telah dilakukan secara agama, namun belum tercatat secara resmi oleh negara. Jadi, isbat nikah adalah upaya untuk mendapatkan pengakuan hukum atas pernikahan yang sebelumnya hanya sah secara agama, misalnya karena tidak adanya dokumen pernikahan yang sah.
Abu mengatakan penghulu perlu menetapkan target pencatatan nikah, baik bulanan maupun tahunan. Ia meminta agar tidak ada penurunan angka dibanding tahun sebelumnya.
"Tolong pasang target. Tidak boleh angkanya turun dari tahun kemarin. Naik per bulan, year on year-nya berapa? Juli tahun ini berapa? Juli tahun lalu berapa? Naik apa turun? Harus bisa kita rancang seperti itu," ujarnya.
Untuk mengejar target tersebut, Kemenag mendorong berbagai program layanan, seperti nikah massal, program “Gas Nikah”, serta inisiatif jemput bola bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam mengakses layanan pencatatan pernikahan.
"Kalau perlu gencarkan inisiatif layanan jemput bola. Makanya ada program nikah massal, ada program Gas Nikah," kata dia.
Abu juga mengingatkan bahwa tugas penghulu dan ASN Kemenag merupakan amanat negara yang tidak bisa dianggap ringan. Menurut dia, jika ada penghulu yang keberatan menaikkan target, maka perlu dilakukan pendekatan secara persuasif.
"Kalau tidak bersedia membantu targetnya naik, ya diajak ngobrol, mencarikan jalan tengah, jadi fungsional lebih ringan," kata dia.
Ia menjelaskan target dua juta pencatatan nikah sejalan dengan upaya pemerintah dalam menekan angka pernikahan tidak tercatat.
Menurut dia, pencatatan pernikahan penting untuk menjamin hak-hak hukum dan perlindungan terhadap perempuan serta anak.
sumber : Antara