Kedua kakak laki-laki Vadel Badjideh, Martin dan Bintang, dihadirkan sebagai saksi meringankan dalam lanjutan persidangan kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tak hanya menghadirkan Martin dan Bintang, kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, turut menjadikan calon kakak ipar Vadel yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris menjadi saksi.
"Sidang vadel hari ini agendanya saksi fakta dari dua kakak kandungnya dan satu dari tunangan kakaknya yang ada di London," ujar Oya Abdul Malik kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Jadi, hari ini keterangannya didengar oleh majelis, keterangannya apa yang mereka lihat dan mereka tahu," sambungnya.
Kepada majelis hakim, para saksi menegaskan bahwa mereka tidak mengetahui tindak aborsi yang dilakukan putri Nikita Mirzani, Laura Meizani.
"Ketiga saksi ini mengaku, tidak tahu soal aborsi yang dilakukan korban. Mereka baru tahu soal tuduhan itu setelah ada laporan polisi. Selebihnya saya tidak bisa mengungkapkan," ucap Oya Abdul.
"Kesaksian tunangan dari abangnya, yang diketahui sempat berada di satu apartemen, ya, sama saja. Jadi yang dia tahu saja dan sempat bertemu di London," imbuhnya.
Dari keterangan para saksi fakta itu, Oya percaya bahwa keterangan mereka dapat meringankan hukuman kliennya. Apalagi mereka menyampaikan kesaksian dari kejadian yang mereka ketahui.
"Saya harap meringankan, ya, karena saksi fakta ini yang tahu dengan hubungan ini, tahu dengan latar belakang, ya, mudah-mudahan bisa memberikan kesaksian dengan baik," kata Oya Abdul Malik.
Sebelumnya, Vadel Badjideh didakwa melanggar pasal terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan.
Pasal yang diterapkan terhadap Vadel ialah
Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, dan Pasal 348 KUHP.
Perbuatan Vadel itu terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara. Atas dakwaannya itu, Vadel pun sama sekali tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.