Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil membongkar kasus dugaan korupsi Dana Desa di Desa Lirik, Kecamatan Pangkalan Lampam. Seorang mantan kepala desa (kades) berinisial S (47) yang menjabat periode 2015–2021 ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka S diduga menyalahgunakan kewenangan dalam mengelola Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dan 2021.
"Tersangka mengelola dana desa sendiri tanpa melibatkan Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (TPTPK). Selain itu, ada anggaran yang dicairkan untuk kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan," jelas AKBP Eko, Selasa (5/8/2025).
Dari hasil audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten OKI, perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.187.263.900. Sejumlah program pembangunan yang seharusnya dinikmati warga desa tidak pernah terealisasi.
"Ini jelas merugikan masyarakat. Dana desa seharusnya digunakan untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi," tegas Kapolres.
Eko menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dana publik, termasuk dana desa yang bersumber dari APBN.
"Kami akan memproses hukum setiap tindakan korupsi hingga tuntas. Ini bentuk komitmen kami untuk menjaga dana desa tetap tepat sasaran," ujarnya.
Tersangka kini ditahan di Mapolres OKI dan dijerat pasal tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.