
PENGADILAN Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Nusa Tenggara Timur, Selasa (5/8) menjatuhkan vonis berbeda bagi tiga terdakwa yang tersangkut Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Nubaatalojo, Kecamatan Atadei, Kabupaten Lembata.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa atas nama Alexander Ignasius Robiwala selaku karyawan PT Timor
Transindo Pratama Cabang Maumere, kontraktor pengadaan mobil di Desa Nubaatalojo, sedangkan terdakwa I, Kepala Desa atas nama, Mardinus Tue Kolin dan terdakwa II, Sekretaris Desa, Yosep Bala masing-masing dijatuhi vonis 2 tahun penjara.
Ketiga terdakwa tersebut divonis melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan Dana Desa Nubaatalojo Tahun Anggaran 2021 dan 2022.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lembata Moh Risal Hidayat kepada Pers di Lewoleba menjelaskan, bahwa pada Selasa (5/8) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kupang, Jaksa Penuntut Umum Yohanes Mangara Uli Simarmata selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus melaksanakan sidang lanjutan dengan agenda putusan dengan
nomor perkara 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg atas nama Terdakwa I Mardinus Tue Kolin dan Terdakwa II Yosep Bala, serta perkara nomor 20/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg atas nama terdakwa Alexander Ignasius Robiwala dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan Dana Desa Nubaatalojo Tahun Anggaran 2021 dan 2022.
"Terdakwa I Mardinus Tue Kolin selaku Kepala Desa Nuba Atalojo, Kecamatan Atadei Kabupaten Lembata dan Terdakwa II Yosep Bala selaku Sekretaris Desa Nuba Atalojo, Majelis hakim menjatuhkan putusan yang amarnya menyatakan Terdakwa I Mardinus Tue Kolin dan Terdakwa II Yosep Bala bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Risal.
Ia menjelaskan, para Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Adapun terhadap terdakwa Alexander Ignasius Robiwala selaku karyawan PT Timor Transindo Pratama Cabang Maumere, Majelis hakim menjatuhkan putusan yang amarnya menyatakan Terdakwa Alexander Ignasius Robiwala bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa Alexander Ignasius Robiwala dijatuhi pidana pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah 200 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Risal.
Terdakwa Alexander Ignasius Robiwala dibebani untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 449.023.300,00 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan tersebut inkracht, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Terhadap putusan tersebut Terdakwa I Mardinus Tue Kolin dan Terdakwa II Yosep Bala menyatakan menerima dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir.
Selanjutnya, terhadap putusan perkara Alexander Ignasius Robiwala, Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir.
"Sehingga selama 7 hari sejak dibacakan putusan tersebut, Terdakwa maupun Penuntut umum masih mempunyai kesempatan untuk mengajukan upaya hukum atas putusan majelis hakim tersebut," pungkas Risal. (PT/E-4)