Korupsi Dana Desa, Kades dan Sekdes Nubaatalojo Divonis 2 Tahun, Kontraktor Divonis 4 Tahun

2 hours ago 2
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Korupsi Dana Desa, Kades dan Sekdes Nubaatalojo Divonis 2 Tahun, Kontraktor Divonis 4 Tahun 3 terdakwa Dugaan Korupsi Dana Desa di Lembata saat menjalani Sidang di PN Tipikor Kupang.(MI/Alexander P Taum)

PENGADILAN Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Nusa Tenggara Timur, Selasa (5/8) menjatuhkan vonis berbeda bagi tiga terdakwa yang tersangkut Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Nubaatalojo, Kecamatan Atadei, Kabupaten Lembata

Majelis Hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa atas nama Alexander Ignasius Robiwala selaku karyawan PT Timor 
Transindo Pratama Cabang Maumere, kontraktor pengadaan mobil di Desa Nubaatalojo, sedangkan terdakwa I, Kepala Desa atas nama, Mardinus Tue Kolin dan terdakwa II, Sekretaris Desa, Yosep Bala masing-masing dijatuhi vonis 2 tahun penjara.

Ketiga terdakwa tersebut divonis melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan Dana Desa Nubaatalojo Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lembata Moh Risal Hidayat kepada Pers di Lewoleba menjelaskan, bahwa pada Selasa (5/8) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kupang, Jaksa Penuntut Umum Yohanes Mangara Uli Simarmata selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus melaksanakan sidang lanjutan dengan agenda putusan dengan 
nomor perkara 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg atas nama Terdakwa I Mardinus Tue Kolin dan Terdakwa II Yosep Bala, serta perkara nomor 20/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg atas nama terdakwa Alexander Ignasius Robiwala dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan Dana Desa Nubaatalojo Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

"Terdakwa I Mardinus Tue Kolin selaku Kepala Desa Nuba Atalojo, Kecamatan Atadei Kabupaten Lembata dan Terdakwa II Yosep Bala selaku Sekretaris Desa Nuba Atalojo, Majelis hakim menjatuhkan putusan yang amarnya menyatakan Terdakwa I Mardinus Tue Kolin dan Terdakwa II Yosep Bala bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Risal.  

Ia menjelaskan, para Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Adapun terhadap terdakwa Alexander Ignasius Robiwala selaku karyawan PT Timor Transindo Pratama Cabang Maumere, Majelis hakim menjatuhkan putusan yang amarnya menyatakan Terdakwa Alexander Ignasius Robiwala bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa Alexander Ignasius Robiwala dijatuhi pidana pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah 200 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Risal. 

Terdakwa Alexander Ignasius Robiwala dibebani untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 449.023.300,00 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan tersebut inkracht, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Terhadap putusan tersebut Terdakwa I Mardinus Tue Kolin dan Terdakwa II Yosep Bala menyatakan menerima dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir.

Selanjutnya, terhadap putusan perkara Alexander Ignasius Robiwala, Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir.

"Sehingga selama 7 hari sejak dibacakan putusan tersebut, Terdakwa maupun Penuntut umum masih mempunyai kesempatan untuk mengajukan upaya hukum atas putusan majelis hakim tersebut," pungkas Risal. (PT/E-4) 

Read Entire Article