
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran dana kasus dugaan rasuah terkait pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag), dengan memeriksa eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, pada Senin, 1 September 2025. Pejabat di Kemenag era Yaqut diduga ada yang menerima uang terkait perkara ini.
“Bahwa ada dugaan aliran uang ya, atau kutipan terkait dengan kuota penyelenggaraan ibadah haji ini ya, dari para biro jasa atau biro perjalanan haji ini kepada pihak-pihak tertentu di Kementerian Agama,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/9.)
Budi tidak memerinci secara detil pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana terkait kasus ini. Pemberian uang turut didalami dengan pemeriksaan sejumlah saksi yang merupakan pihak swasta.
“Itu kemarin KPK juga terus mendalami informasi itu baik dari para biro perjalanan, dari para asosiasi dan juga dari para pihak di Kementerian Agama,” ujar Budi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
Dalam kasus ini, KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
KPK rampung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 7 Agustus 2025. Dia bersyukur bisa memberikan klarifikasi atas dugaan rasuah di tahap penyelidikan, terkait permasalahan kuota haji pada 2024.
“Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025.
Yaqut tidak menghitung total pertanyaan yang dicecarkan penyelidik KPK kepadanya. Eks Menag itu juga enggan menyampaikan materi pemeriksaan, karena khawatir mengganggu KPK.
“Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan,” ucap Yaqut. (Can/P-3)