Tersangka kasus korupsi dihadirkan KPK di hadapan media. Ilustrasi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Alquran mengungkapkan perilaku yang sangat berbahaya bagi tantangan masyarakat, di komunitas apapun, yaitu korupsi.
Haji Abdulmalik Abdulkarim Amrullah yang akrab disapa Buya Hamka dalam Tafsir Al-Azhar menjelaskan korupsi termasuk perbuatan curang yang akan dibalas sesuai perbuatannya di akhirat nanti. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ اَنْ يَّغُلَّ ۗوَمَنْ يَّغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ ۚ ثُمَّ تُوَفّٰى كُلُّ نَفْسٍ مَّا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُوْنَ
"Tidak layak seorang nabi menyelewengkan (harta rampasan perang). Siapa yang menyelewengkan (-nya), niscaya pada hari Kiamat dia akan datang membawa apa yang diselewengkannya itu. Kemudian, setiap orang akan diberi balasan secara sempurna sesuai apa yang mereka lakukan dan mereka tidak dizalimi." (QS Ali Imran Ayat 161)
Tafsir Al-Azhar menerangkan bahwa di dalam ayat ini terdapat kalimat Yaghulla dan Yaghlul, yang kita terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan kata curang.
Di dalam kamus Arabi tersebut arti ghalla - yaghullu - ghallan, yaitu seseorang mengambil suatu barang, kemudian memasukkan barang itu dengan sembunyi-sembunyi ke dalam kumpulan barang-barang miliknya yang lain.
Kemudian dipakailah kalimat ini untuk orang yang mendapat harta rampasan perang (ghanimah), lalu sebelum barang itu dibagi dengan adil oleh kepala perang, telah lebih dahulu disembunyikannya ke dalam barang miliknya sendiri. Sehingga barang itu tidak masuk dalam pembahagian. Maka samalah keadaan itu dengan mencuri.
Karena menurut peraturan perang, harta rampasan itu dikumpulkan menjadi satu terlebih dahulu setelah perang. Baik besar ataupun kecil.
Lalu oleh Kepala Perang barang itu dibagikan secara adilnya, walaupun menurut kebijaksanaan beliau barang yang didapat oleh si fulan diserahkan pula kepadanya, untuk dimilikinya sendiri.