Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar rapat kerja Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati Sudewo hari ini Kamis (14/3). Pansus akan mengklarifikasi sejumlah pihak yang berkaitan dengan kebijakan Sudewo.
Dalam surat undangan pansus yang dilihat kumparan, surat itu ditujukan kepada Bupati Pati. Surat diteken oleh Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin.
Rapat diagendakan dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai di Ruang Rapat Banggar DPRD Kabupaten Pati.
Dalam surat tersebut juga mengundang sejumlah pihak, yakni:
Dengan agenda: Rapat Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati Tentang Kebijakan Bupati Pati.
Sebelumnya, Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo mengatakan, ada sejumlah kebijakan Sudewo yang dipersoalkan.
Antara lain, kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen hingga keputusan Sudewo memecat ratusan pegawai RSUD Soewondo.
"Kemudian pemindahan staf eselon 2 jadi staf biasa, kemudian pengangkatan direktur RSUD yang dinilai tidak sah oleh BKN," ujar Teguh di kantornya, Rabu (13/8).
Selain itu, pembentukan pansus ini juga dilatarbelakangi dengan adanya demo besar yang akhirnya berakhir ricuh. Massa memang menuntut Sudewo mundur dari jabatannya.
"Tadi sudah disepakati besok kita ada rapat pansus, kita kejar waktu karena permintaan dan dorongan masyarakat," jelas dia.
Ia menegaskan, jika terbukti kebijakan yang diambil Sudewo tidak benar atau tidak berdasar maka ia langsung dimakzulkan dari jabatannya.
"Kalau memang terbukti dan bersalah pasti ada pemakzulan," tegas Politisi PDIP ini.