REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kelanjutan dari adanya toko Arc'teryx yang dini,lai tidak resmi di Indonesia, Amer Sports Canada Inc baru-baru ini menghadiri sidang perdana gugatan terhadap perusahaan asal Cina yang telah mendaftarkan merek Arc’teryx di Indonesia.
Hadir langsung dalam sidang perdana di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2025), perwakilan Arc’teryx dari Kanada, yakni Head of Legal Arc’teryx
Equipment, Cameron Clark. Kehadiran ini adalah bentuk keseriusan perusahaan dalam
memperjuangkan kepemilikan merek Arc’teryx di Indonesia.
“Kami menghargai bahwa proses persidangan resmi telah dimulai hari ini. Tujuan
utama kami adalah membatalkan pendaftaran tidak sah terhadap merek Arc’teryx oleh
perusahaan asal Tiongkok dan berharap mendapatkan keputusan positif yang akan
membuka jalan bagi Amer Sports memasuki pasar Indonesia dengan produk resmi
yang memenuhi standar tinggi kami,” ujar Cameron Clark dalam siaran pers, Kamis (14/8/2025).
Cameron menambahkan bahwa upaya hukum ini tidak hanya bertujuan melindungi
hak kekayaan intelektual milik Amer Sports, tetapi juga merupakan langkah penting
untuk melindungi konsumen di Indonesia dari potensi peredaran produk-produk yang
tidak resmi.
Dari perspektif ekonomi, kasus ini turut menjadi perhatian kalangan pengamat pasar
dan ekonomi. “Kasus ini dapat dijadikan bahan evaluasi terhadap sistem perlindungan
merek di Indonesia. Konsistensi dalam melindungi dan menegakkan hak kekayaan
intelektual sangat penting untuk menjaga reputasi Indonesia sebagai negara yang
ramah terhadap investasi dan bisnis global,” ujar Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listyanto/
Arc’teryx mengimbau seluruh konsumen di Indonesia untuk tetap waspada dan selalu
memverifikasi keaslian produk sebelum melakukan pembelian.
Arc’teryx adalah merek perlengkapan olahraga dan outdoor yang diproduksi oleh
Arc’teryx Equipment, divisi dari Amer Sports Canada Inc. Merek Arc’teryx sendiri
pertama kali didaftarkan di Kanada pada tahun 1992.