Asian Development Bank (ADB) menyetujui pinjaman berbasis kebijakan senilai USD 500 juta atau senilai Rp 8 triliun (kurs Rp 16.116) untuk memperkuat proses modernisasi sistem perpajakan Indonesia.
Modernisasi tersebut dinilai akan meningkatkan efisiensi pemungutan pajak, meningkatkan kesetaraan, serta memperkuat ketangguhan fiskal agar dapat mendanai layanan publik yang sangat penting dan sasaran pembangunan jangka panjang.
Hal ini menandai subprogram pertama dari tiga subprogram di bawah Program Mobilisasi Sumber Daya Domestik (DRM/Domestic Resource Mobilization) ADB untuk Indonesia. Bantuan utang ini akan membantu Indonesia memperkuat kerangka kebijakan pajaknya, meningkatkan kepatuhan, dan mengurangi penghindaran pajak.
"Program ini merupakan momen yang sangat berarti dalam mendukung agenda keberlanjutan fiskal Indonesia," ujar Direktur ADB untuk Indonesia, Jiro Tominaga, dalam keterangan resminya, Kamis (14/8).
"Dengan modernisasi administrasi pajak melalui digitalisasi dan penguatan kerja sama pajak internasional, Indonesia akan lebih memiliki kemampuan untuk membiayai prioritas pembangunannya sambil mempertahankan kestabilan makroekonomi,” ujar dia.
Selain itu, dukungan ADB akan membantu mengintegrasikan reformasi yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan akan meningkatkan perolehan pendapatan melalui tiga bidang reformasi utama.
Adapun reformasi yang dimaksud antara lain meningkatkan efisiensi administrasi pajak, meningkatkan kerja sama pajak internasional, serta memajukan kebijakan pajak yang mendukung pembangunan berkelanjutan.
ADB memperkirakan subprogram pertama ini akan meningkatkan rasio pajak terhadap PDB Indonesia hingga 1,28 poin persentase pada 2030. Sehingga menciptakan ruang fiskal untuk pertumbuhan dan investasi yang berkaitan dengan kesejahteraan.
Berbagai reformasi tersebut juga akan membantu mempercepat kemajuan Indonesia menuju status negara berpenghasilan menengah ke atas.
Dalam hal ini, yang menjadi komponen kunci adalah operasionalisasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) platform perpajakan digital Indonesia yang baru.
Coretax diharapkan dapat merampingkan proses administrasi, meningkatkan layanan, meningkatkan akurasi dan granularitas data, serta memperkuat kapasitas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mendeteksi dan menangani ketidakpatuhan.
Selain itu, program tersebut juga akan memperkuat kemampuan DJP dalam memerangi penghindaran pajak internasional, sejalan dengan Kerangka Inklusif OECD/G20 mengenai Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), prakarsa global guna memastikan perusahaan multinasional membayar pajak dengan porsi yang wajar terutama di negara-negara tempat perusahaan tersebut melakukan usaha dan memperoleh keuntungan.
Reformasinya akan mengurangi biaya kepatuhan bagi dunia usaha di Indonesia dengan makin merampingkan berbagai proses restitusi pajak pertambahan nilai (PPN), masalah penting bagi usaha kecil dan menengah melalui peningkatan dan percepatan proses penyelesaian sengketa pajak.