TEMPO.CO, Jakarta - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur yang divonis 4 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian dalam kaitan dugaan ijazah palsu Jokowi mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Ia menjadi salah satu dari 1.178 terpidana yang mendapat amnesti bersama tokoh PDIP Hasto Kristiyanto.
Gus Nur sebelumnya telah menjalani pembebasan bersyarat sejak 27 April 2025 lalu. Ia pun bersyukur atas amnesti yang diberikan oleh Prabowo. Meskipun ia berharap bisa mendapat abolisi bahkan rehabilitasi atau pemulihan nama baiknya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ya tentu saya harus bersyukur. Alhamdulillah karena tidak perlu lagi lapor-lapor ke Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) setiap bulan. Walaupun kalau harapan saya sih bukan hanya amnesti, kalau bisa ya abolisi, kemudian rehabilitasi, nama saya dipulihkan lagi. Tapi ya sudahlah, saya tidak begitu banyak berharap dengan hukum dunia," kata Gus Nur yang dihubungi Tempo pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Lebih lanjut Gus Nur menuturkan sejak dinyatakan bebas bersyarat per 27 April 2025 lalu, ia langsung aktif berdakwah di berbagai daerah. "Saya bebas (bersyarat) tanggal 27 April sejak itu sampai detik ini saya belum istirahat untuk kegiatan safari dakwah. Sekarang ini saya di bandara di Padang menuju Riau untuk dakwah, kemudian ke Batam, Kalimantan Timur," katanya.
Gus Nur masuk bui lantaran siniar yang digawanginya Gus Nur 13 Official mengundang tamu Bambang Tri Mulyono. Saat itu mereka membahas dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.
Dalam siniar itu, Gus Nur menantang Bambang Tri melakukan sumpah mubahalah, untuk meyakinkan informasi yang diberikan benar. Bambang Tri adalah penulis buku kontroversial berjudul Jokowi Undercover. Dia termasuk orang yang pertama kali menggugat keaslian ijazah Jokowi.
Ia kemudian dilaporkan ke polisi dan dibawa ke meja hijau. Hakim Pengadilan Negeri Solo pada 18 April 2023 lalu menjatuhkan vonis 6 tahun penjara. Namun Gus Nur yang tak terima vonis itu mengajukan banding. Hakim kemudian menerima banding itu dan mengurangi hukuman Gus Nur menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 400 juta atau diganti kurungan 4 bulan.
Soal Polemik Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Saat diminta tanggapan soal kasus dugaan ijazah palsu Jokowi yang hingga kini belum berakhir, Gus Nur mengatakan untuk menyudahi polemik ini, seharusnya mantan Presiden ini hanya perlu menunjukkan ijazah aslinya.
Untuk membuktikan keasliannya menurutnya, ijazah dibawa ke laboratorium forensik. "Kalau saya jadi beliau saya selesaikan masalah ini dengan cara menunjukkan (ijazah) yang asli. Bahkan pengacara, polisi atau siapa pun, ini ijazah asliku ini bawa saja ke laboratorium, Amerika atau ke Jepang terserah. Saya biayai, biar puas mereka yang menuduh itu, ini ijazahku gitu. Dan nanti kalau terbukti ijazah ini asli mereka semua aku maafkan selaku negarawan," kata dia.
Yang kedua menurut Gus Nur, pihak berwajib juga harus bisa menunjukkan keaslian ijazah tersebut. "Poin kedua di dalam ruang sidang kan saya sempat ngomong sama jaksa, 'Pak Jaksa sampeyan (Anda) kan nuduh berita bohong. Jadi Pak Jaksa harus bisa mendatangkan yang asli di depan hakim'. Jadi, kalau saya jadi Pak Jokowi, satu menit sudah selesai, tidak perlu satu tahun," ucap dia.