
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nonaktif, Erintuah Damanik, menyebut jatah uang suap untuk eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, terkait vonis bebas Ronald Tannur akan tetap diserahkan.
Sebab, kata Erintuah, uang itu telah disisihkannya sebagai bagian untuk Rudi Suparmono selaku Ketua PN Surabaya saat itu.
Hal itu disampaikan Erintuah saat menjadi saksi dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, dengan terdakwa Rudi Suparmono, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/6).
Mulanya, Hakim anggota Andi Saputra mencecar Erintuah terkait pernyataan 'jangan lupakan saya' yang sempat disampaikan oleh Rudi kepadanya.
"Saudara saksi mengapa berpikiran maksud dari 'jangan lupakan saya' itu artinya minta jatah, apa karena itu kebiasaan atau bagaimana?" tanya Hakim Andi dalam persidangan, Jumat (13/6).
Erintuah mengaku tidak mengetahui apakah ucapan seperti itu sebagai kebiasaan Rudi Suparmono usai menunjuk susunan Majelis Hakim suatu perkara.
Pasalnya, lanjut dia, susunan Majelis Hakim yang ditetapkan oleh PN Surabaya merupakan lintas majelis alih-alih majelis tetap sebagaimana biasanya dirinya bersidang.
"Saya tidak tahu kebiasaan atau tidak, terus terang saya bilang, selama beliau di sana, saya belum pernah ditunjuk seperti itu atau diinikan seperti itu untuk perkara lain, dan kebetulan perkara pidana itu adalah kewenangan dari Pak Wakil [Ketua PN], tapi Pak Ketua bilang, 'saya tunjuk ini'," tutur Erintuah.
"Waktu itu saya enggak kepikiran apa-apa karena ini kebetulan majelis yang ditetapkan ini, lintas majelis. Bukan majelis tetap saya. Kalau majelis tetap saya adalah saya, Pak Suparno, Pak Atmanto, Bu Halimah, sama Pak Ketut. Itu majelis tetap saya, tapi dalam perkara ini ditetapkan lintas majelis," jelasnya.

Hakim Andi terus mencecar Erintuah ihwal maksud pernyataan itu disampaikan oleh Rudi Suparmono kepadanya. Namun, Erintuah tetap mengaku tidak mengetahui dan tidak menanyakan lebih lanjut kepada Rudi.
Lebih lanjut, Erintuah mengungkapkan bahwa pernyataan Rudi tersebut diterjemahkannya sebagai bentuk minta jatah suap terkait vonis bebas Ronald Tannur. Ia pun menyatakan akan tetap menyerahkan jatah uang suap itu karena telah disisihkan.
"Tapi kemudian Bapak menerjemahkan itu sebagai minta jatah?" tanya Hakim Andi.
"Iya, kemudian saya katakan sama majelis, 'Pak Ketua ada pernah ngomong seperti ini sama saya tiga kali, mohon sisihkanlah 20 [ribu dolar Singapura] untuk Pak Ketua dan 10 [ribu dolar Singapura] untuk panitera pengganti," jawab Erintuah.
"Seandainya kasus ini enggak viral, apakah [uang itu] akan diserahkan [ke Rudi] atau enggak?" cecar Hakim Andi.
"Oh iya, karena sudah disisihkan, ya, pasti [diserahkan]," ucap Erintuah.

Adapun dalam perkara Ronald Tannur, Erintuah merupakan Ketua Majelis Hakim. Sementara, dua hakim anggota lainnya yakni Mangapul dan Heru Hanindyo.
Dalam kasus dugaan suap vonis bebas Tannur itu, ketiganya turut dijerat sebagai tersangka dan telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Untuk Erintuah, ia dihukum pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Terkait putusan itu, ia menyatakan tidak mengajukan banding.
Dalam kasus itu, Erintuah disebut menerima uang suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, yang diduga untuk mengatur vonis terhadap kliennya. Salah satu pemberian uang suap yang diserahkan Lisa yakni sebesar SGD 140.000.
Uang itu diserahkan Lisa di Gerai Dunkin Donuts Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, pada awal Juni 2024. Uang tersebut kemudian sepakat dibagi-bagi kepada tiga orang hakim yang mengadili perkara Ronald Tannur, yakni Heru Hanindyo sebesar SGD 36.000, Erintuah Damanik sebesar SGD 38.000, dan Mangapul sebesar SGD 36.000.
Pembagian uang sebesar SGD 140.000 itu masih tersisa sejumlah SGD 30.000. Uang itu pun disimpan Erintuah. Belakangan, diketahui uang itu disisihkan masing-masing untuk Rudi Suparmono sebesar SGD 20.000 dan panitera pengganti bernama Siswanto sejumlah SGD 10.000.
Menurut pengakuan Erintuah, uang itu sengaja disisihkan lantaran Rudi tiga kali menyampaikan pesan 'jangan lupakan saya, tolong disisihkan' kepadanya. Namun, uang itu belum diserahkan Erintuah ke Rudi.