Malaysia mengumumkan akan menyebut Blok Ambalat sebagai Laut Sulawesi. Dubes RI untuk Malaysia, Hermono, mengungkapkan telah melaporkan keputusan Malaysia itu ke Kemlu di Jakarta.
"Hal ini sudah saya laporkan juga," kata Hermono saat dikonfirmasi kumparan, Rabu (6/8).
Meski demikian, Hermono enggan berkomentar lebih lanjut terkait penyebutan Blok Ambalat sebagai Laut Sulawesi oleh Malaysia. Menurutnya, hal itu lebih tepat dijawab oleh Kemlu.
"Masalah perundingan batas laut dilaksanakan oleh tim perunding dari Jakarta. Kemlu yang lebih tepat menjawab," pungkasnya.
Penyebutan Blok Ambalat sebagai Laut Sulawesi diumumkan oleh Kementerian Luar Negeri Malaysia pada Selasa (5/8).
Sebelum mengeluarkan pengumuman resmi terkait penyebutan Blok Ambalat sebagai Laut Sulawesi, hal ini telah disinggung lebih dulu oleh Menteri Luar Negeri Malaysia, Datuk Seri Mohamad Hasan, di hadapan Parlemen Malaysia.
Hasan mengatakan, wilayah yang menjadi konflik terletak di wilayah maritim Malaysia sebagaimana tercantum dalam Peta Baru 1979 dan ditegaskan oleh putusan Mahkamah Internasional (ICJ) 2002 yang memberikan kedaulatan Pulau Sipadan dan Ligitan ke Malaysia.
"Saya ingin menarik perhatian Dewan yang Terhormat terhadap penggunaan istilah 'Ambalat' oleh Indonesia. Klaim mereka mencakup sebagian Laut Sulawesi, yang meliputi Blok ND6 dan ND7," kata di hadapan Parlemen Malaysia, dikutip dari New Straits Times.
"Malaysia menyatakan bahwa blok-blok ini berada di wilayah kedaulatan kami, berdasarkan hukum internasional. Oleh karena itu, rujukan yang lebih akurat, konsisten dengan posisi Malaysia, adalah Laut Sulawesi -- bukan 'Ambalat'," katanya lagi.