Dittipideksus Bareskrim Polri meninjau pabrik PT Padi Indonesia Maju (PIM), Kramatwatu, Serang, Banten, yang tersangkut kasus beras premium oplosan merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip. Tiga orang ditetapkan tersangka di kasus ini.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengatakan pabrik memproduksi 300 ton beras dalam sehari. Selama kunjungan ini mereka masih menemukan kandungan beras yang tidak sesuai mutu.
“Kita sudah melihat bersama bahwa proses produksi ini cukup panjang, kurang lebih 20 jam untuk memproduksi. Dan perlu kami sampaikan produksi di perusahaan ini dengan mesin produksi yang ada hasilnya adalah 300 ton kurang lebih per hari," kata Helfi Assegaf, kepada wartawan, Rabu (6/8).
Helfi menuturkan, temuan yang paling mencolok yakni masih beras tersebut masih mengandung pecahan kecil beras atau menir, meski proses pemisahannya sudah dilakukan dalam beberapa tahap produksi.
“Si akhir produksi, karena di situ tadi di proses yang di pertengahan ada pemisahan antara beras patahan kecil termasuk menir,” jelasnya.
“Namun demikian di hasil akhir tadi kita lihat masih ada walaupun kecil-kecil sekali tapi masih kita temukan,” tambahnya
Temuan ini, kata Helfi, menjadi catatan serius bagi manajemen untuk segera melakukan perbaikan sistem agar menir tidak lagi tercampur dalam beras premium.
“Dan itu menjadi evaluasi untuk pihak pabrik untuk dibuat sistem bagaimana caranya supaya pecahan ini tidak bisa masuk lagi ke dalam produk yang nantinya akan dikemas dan nantinya akan dijual kepada masyarakat,” tegasnya.
Terkait pengawasan ke depan, Satgas Pangan Polri akan tetap memantau distribusi beras dan melakukan uji sampel di lapangan.
Sebelumnya, Satgas Pangan Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus beras oplosan bermerek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip. Berdasarkan hasil uji laboratorium, beras-beras tersebut tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) Beras Premium No. 6128:2020.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya, ditemukan merek beras premium Sania, Fortune, Sovia, dan Siip yang tidak sesuai dengan standar mutu pada laporan kemasan, dan telah ditemukan adanya peristiwa pidana, sehingga hasil beras perkara ditingkatkan status ke tahap penyidikan,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (5/8).
Tiga tersangka yang ditetapkan adalah S selaku Presiden Direktur PT PIM, AI selaku Kepala Pabrik, dan DO selaku Kepala Quality Control PT PIM 1.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf A, E, dan F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Mereka juga dijerat dengan UU TPPU yang ancamannya mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.