Ahmad Abdul Aziz atau kerap disapa Memed Potensio (29 tahun), operator sound system dari kelompok Brewog Audio, menanggapi Surat Edaran (SE) aturan penggunaan sound horeg yang diterbitkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
Pria yang tenar dengan julukan "Thomas Alva EdiSound" ini mengaku setuju dengan seluruh isi dari aturan di SE Bersama tersebut.
"Pendapat saya sih malah setuju aja, senang-senang aja. Moga-moga aja semua warga nanti juga setuju dengan surat edaran yang berlaku gitu aja," kata Memed kepada kumparan, Selasa (12/8).
Pertama, terkait dengan pembatasan kebisingan yang dihasilkan dari sound horeg maksimal 120 dBA.
Menurutnya, saat kegiatan sound horeg nantinya bisa mengurangi volume suara saat melintas di dekat pemukiman warga.
"120 desibel itu juga di tempat-tempat tertentu. Mungkin nanti kalau ngelewati lokasi yang rumahnya padat penduduk gitu nanti dikurangin lagi seperti itu aja sebenarnya," ucapnya.
Untuk pengawasan tingkat kebisingan, kata Memed, nanti dari pihak kepolisian akan membawa alat pengukur suara.
"Biasanya ada dari pihak yang berwajib membawa SPL meter gitu untuk mengukur tingkat desibelnya," ujarnya.
Selain itu, ia juga akan mengurangi jumlah subwoofer saat kegiatan sound horeg. Subwoofer adalah jenis speaker yang dirancang khusus untuk memproduksi frekuensi suara rendah.
Fungsi subwoofer adalah untuk menghasilkan suara bass yang dalam dan kuat. Subwoofer sendiri merupakan salah satu jenis speaker yang menghasilkan getaran atau 'horeg'.
Kemudian, terkait aturan kendaraan yang memuat sound horeg wajib lolos Uji Kendaraan Bermotor (KIR) juga menurutnya penting.
Sebab, selama ini sound horeg kebanyakan diselenggarakan di wilayah pegunungan dengan kontur jalan menanjak.
"Kalau itu sih malah setuju saya soalnya kan kalau untuk karnaval itu kadang rutenya lewat gunung jalannya naik turun gitu. Kalau ada uji KIR sih malah setuju kan kendaraan yang layak baru bisa ikut. Kalau yang enggak layak enggak bisa. Malah setuju saya untuk menambah keselamatan juga," kata dia.
Tunda Nyala Saat Lewati Masjid
Dalam SE bersama itu juga mengatur larangan membunyikan suara sound horeg di tempat-tempat tertentu, seperti dekat tempat ibadah, rumah sakit hingga sekolah. Sejauh ini, Memed dan kelompoknya telah menjalankan hal tersebut.
"Ya, setuju, dari dulu di beberapa daerah juga gitu. Sebenernya kita ngelewati mungkin masjid atau ee rumah sakit dimatiin dulu," ucapnya.
"Dari dulu sebenarnya sudah ada beberapa daerah yang melakukan peraturan seperti itu. Memang sudah ada," tambahnya.
Namun, ia tak bisa mengontrol soal kegiatan pengiring sound horeg seperti tarian yang dapat menimbulkan aksi pornografi atau melanggar norma susila. Sebab, ...