KPK menggeledah ruangan di kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta Selatan, Kamis (12/8). Penggeledahan ini terkait dugaan suap proyek peningkatan fasilitas RSUD Kolaka Timur.
"Terkait dengan penggeledahan hari ini, jadi ini merupakan kelanjutan dari proses tangkap tangan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Selasa (12/8).
Asep menjelaskan, penggeledahan ini dilakukan lantaran dalam proses pembangunan rumah sakit itu menggunakan desain yang dikeluarkan oleh Kemenkes.
"Nah, desain-desain dari ruangan-ruangan itu memang harus sesuai. Nah, itu yang membuat desainnya dari Kementerian Kesehatan, Dirjen Kemenkes tadi," ungkapnya.
Asep belum menjelaskan ruangan yang menjadi lokasi penggeledahan. Dia pun belum merinci lebih jauh terkait barang bukti yang disita dalam penggeledahan itu.
"Tapi tentunya kita mencari data-data, kemudian juga barang bukti elektronik dan lain-lainnya yang terkait dengan perkara Koltim ini," beber dia.
Kasus ini terungkap dari OTT yang digelar KPK. Dalam operasi senyap itu, diamankan total 12 orang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Kelima tersangka itu, yakni:
Para tersangka diduga berkongkalikong untuk menunjuk PT PCP dalam menjalankan proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD di Kolaka Timur. Diduga ada pemberian suap di baliknya.
Atas perbuatannya, Azis, Ageng, dan Andi, dijerat sebagai tersangka penerima suap. Mereka diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Deddy dan Arif ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.