REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG — Bandara Radin Inten II Lampung kembali ditetapkan sebagai bandara internasional. Pengelola bandara kini tengah mempersiapkan sejumlah persyaratan pendukungnya.
"Pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025 secara resmi menetapkan kembali Bandara Radin Inten II Lampung sebagai bandara internasional," ujar General Manager Bandara Radin Inten II Lampung, Granito Wahyu Hindrawan, di Bandarlampung, Selasa (12/8/2025).
Ia mengatakan, dengan diterbitkannya keputusan Menteri Perhubungan tersebut, status internasional Bandara Radin Inten II menjadi kabar baik bagi masyarakat Lampung.
"Berdasarkan keputusan tersebut, Bandara Radin Inten II Lampung sedang melakukan beberapa persiapan yang menjadi syarat wajib bagi bandara internasional. Salah satunya adalah pemenuhan dokumen berupa surat pertimbangan dari menteri yang membidangi tugas dan fungsi di bidang pertahanan, serta surat rekomendasi menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan yang harus disampaikan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara," ucapnya.
Persyaratan tersebut harus disampaikan sebelum pelaksanaan kegiatan penerbangan luar negeri, selambat-lambatnya enam bulan sejak keputusan menteri ditetapkan. Secara bersamaan, Bandara Radin Inten II Lampung juga sedang melakukan pemenuhan persyaratan fasilitas keselamatan, keamanan, dan pelayanan bandara internasional, serta memastikan ketersediaan unit kerja dan personel yang bertanggung jawab untuk pelaksanaan kegiatan kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan.
"Secara paralel kami sedang memenuhi persyaratan fasilitas keselamatan, keamanan, dan pelayanan bandara internasional, serta unit kerja dan personel kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan," tambahnya.
Ia berharap seluruh proses persiapan mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah, masyarakat Provinsi Lampung, dan pihak terkait agar rute penerbangan internasional dapat terlaksana di Bandara Radin Inten II Lampung.
"Kami berharap dukungan penuh dari pemerintah, masyarakat, serta pihak terkait, terutama pihak maskapai penerbangan agar dapat membuka rute penerbangan internasional di Bandara Radin Inten II Lampung. Sehingga dapat meningkatkan nilai investasi dan kunjungan wisatawan mancanegara di Provinsi Lampung," ujarnya.
sumber : Antara