KPK menyebut sempat ada rapat yang digelar antara pihak Kementerian Agama dengan asosiasi travel haji. Rapat itu diduga untuk membahas kesepakatan pembagian kuota haji reguler dan khusus pada haji 2024.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan rapat itu berawal setelah Indonesia mendapat kuota haji tambahan dari Arab Saudi sebanyak 20 ribu.
Asosiasi travel haji yang telah mendengar informasi itu kemudian menghubungi pihak Kementerian Agama untuk membahas masalah pembagian kuota haji.
Mereka berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku. Di mana, seharusnya kuota haji khusus hanya diperbolehkan maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
"Mereka berupaya supaya bisa nambah gitu dari 8 persen ini. Nah ini pada level tingkat bawahnya, belum sampai ke penentu kebijakannya. Mereka kumpul dulu, mereka rapat-rapat dulu," ujar Asep kepada wartawan, Selasa (12/8).
Asep melanjutkan, dari keputusan rapat itu disepakati kuota haji tambahan akan dibagi rata antara haji khusus dan reguler.
"Akhirnya, ada keputusan lah di antara mereka ini, yang rapat ini. Baik dari Kementerian Agama maupun dari asosiasi, ini perwakilan travel-travel ini. Akhirnya dibagi dua nih. 50 persen, 50 persen," bebernya.
Keputusan tersebut itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama yang ditandatangani oleh Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Asep menyatakan masih mendalami keterkaitan SK itu dengan rapat yang digelar sebelumnya.
Meski begitu, menurut Asep, keputusan yang diambil itu jauh menyimpang dari niat awal adanya pemberian kuota haji tambahan. Sedianya, kuota itu merupakan permintaan Presiden Jokowi untuk mengurangi antrean haji.
"Kalau berdasarkan niat awal, niat awal dari Pak Presiden datang ke sana meminta kuota, alasannya, niat awal dan alasannya itu untuk memperpendek waktu tunggu," ucap Asep.
"Ini para jemaah haji yang reguler, seharusnya yang 20 ribu itu kan semuanya dimasukkan ke reguler. Supaya waktu tunggunya menjadi lebih pendek, gitu ya. Tetapi yang terjadi tidak demikian, gitu ya. Akhirnya dibagi menjadi 50 persen, 50 persen, gitu. Itu sudah jauh menyimpang dari niatan awal," sambung dia.
Saat ini, KPK memang tengah melakukan penyidikan terkait perkara kuota haji 2024. Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus. Hal itu menyebabkan dana haji yang seharusnya bisa didapat negara dari jemaah haji reguler, malah mengalir ke pihak travel swasta.
KPK juga telah mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri. Mereka adalah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut; mantan stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz; dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Yaqut melalui juru bicaranya, ...