REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Perhubungan, Risna Sutriyanto menyangkut perkara dugaan suap proyek pembangunan jalur ganda kereta api di Balai Teknik Perkeretaapian pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (BTP DJKA). Penahanan Risna dilakukan KPK karena penyidik memperoleh alat bukti memadai.
Risna merupakan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro tahun anggaran 2022–2024. "KPK kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka, yaitu saudara RS selaku ASN pada Kemenhub," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
Asep mengatakan, awalnya Risna ditunjuk sebagai Ketua Pokja pada Juni 2022 berdasarkan permintaan Bernard Hasibuan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek. Bernard disebut sudah menyiapkan PT Wirajasa Persada (WJP) sebagai calon pemenang tender bersama perusahaan pendamping termasuk PT Istana Putra Agung (IPA) kepunyaan Dion Renato Sugiarto.
Selanjutnya, Risna memerintahkan semua personel Pokja agar menambahkan syarat khusus dalam tender yang diduga sebagai kuncian. Tujuannya agar hanya kandidat tertentu saja yang dapat lolos.
Syarat itu berupa surat dukungan dari pabrikan yang mempunyai sertifikat dari Asosiasi Internasional/Pemerintah/Lembaga yang mewakili negara asal pabrikan bahwa wesel yang diproduksi bisa dipakai untuk Main Line (Jalur Raya) dan sertifikasi produksi berdasarkan standar dari Badan Akreditasi Independen Internasional yang masih berlaku.
"RS menyampaikan kepada seluruh personel Pokja yang dipimpinnya menambahkan syarat tertentu sebagai syarat calon penyedia jasa yang bermaksud sebagai 'kuncian tender'," ujar Asep.
Tapi, PT WJP–KSO yang dipersiapkan sebagai pemenang malah gagal dalam evaluasi lantaran unggahan dokumennya mengalami kesalahan. Berikutnya, PT IPA lah yang berhasil memenuhi syarat hingga dipilih sebagai pemenang tender usai perubahan skenario.
"PT IPA kemudian menandatangani kontrak proyek pembangunan jalur ganda KA Solo Balapan – Kadipiro dengan nilai Rp 164,51 miliar," ucap Asep.
Mirisnya, PT IPA masih menanggung komitmen fee yang sebelumnya disepakati pihak pemenang awal. Berdasarkan komitmen fee itu, Risna diduga memperoleh uang sebesar Rp 600 juta sebagai bagian dari hasil korupsi.
"PT IPA diduga memberikan uang kepada RS sejumlah Rp 600 juta sebagai bagian dari komitmen fee dari nilai kontrak proyek," ujar Asep.
Penahanan Risna Sutriyanto berlaku untuk 20 hari pertama terhitung mulai 11 sampai 30 Agustus 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan ini termasuk pengusutan lanjutan perkara dugaan suap yang menjerat sejumlah pihak di DJKA.
Akibat perbuatannya, Risna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.