Nurul Azizah Rosiade melaporkan dua akun media sosial ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan dibuat pada Selasa (12/8) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, bernomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kuasa hukum Azizah, Anandya Dipo Pratama, mengatakan pihaknya melaporkan akun TikTok @ibaratbradpittt dan akun YouTube Niceguymo yang disebut telah memuat tuduhan yang dianggap fitnah.
“Alhamdulillah kami sudah membuat laporan atas pelaporan kepada akun TikTok dan akun YouTube yang melakukan fitnah kepada Azizah dan hari ini sudah berjalan lancar,” kata Dipo kepada wartawan.
Dipo menyebut, dua akun tersebut milik Muhammad Jannah yang dikenal Bigmo dan Adimas Firdaus alias Resbob. Kata Dipo, 2 akun itu telah menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya.
“Yang di mana di situ di akun itu ada namanya Muhammad Jannah dan satu lagi Resbob yang di mana sudah melakukan fitnah yang belum tentu kebenarannya,” kata dia.
“Kita harus memberi efek jera bagi masyarakat agar bersosial media lebih bijak lagi. Jangan menyebarkan fitnah yang belum tentu kebenarannya,” sambungnya.
Sementara itu, Azizah mengaku sudah memaafkan, namun kali ini ia memutuskan melanjutkan proses hukum karena merasa kejadian serupa terus berulang.
“Kalau masalah memaafkan, pasti aku sudah memaafkan. Tapi untuk kali ini mungkin aku ingin kasih efek jera saja karena sudah satu tahun terus-terusan kayak gini ternyata belum berhenti-berhenti juga,” kata Azizah.
Sebagai barang bukti, pihaknya menyerahkan rekaman dari podcast yang dilakukan akun tersebut serta data kedua akun. Dipo menegaskan bahwa nantinya pemilik akun akan dipanggil penyidik.
“Yang satu akun ini mungkin dipanggil dulu, mungkin ada 3 atau 4 orang. Kita lihat pemilik akunnya siapa dulu,” jelasnya.
Dari penelusuran kumparan, video yang dianggap menyebarkan fitnah sudah dihapus. Diketahui bahwa narasi dalam video tersebut menyinggung tentang isu dugaan perselingkuhan Azizah.
Pasal yang dikenakan dalam laporan ini adalah Pasal 45 ayat 4 dan ayat 6 juncto Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP.