
Seorang pria berinisial ACS ditangkap Dittipidter Bareskrim Polri, lantaran melakukan penambangan pasir ilegal di wilayah Klaten, Jawa Tengah.
"Kejadian pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025, kita telah mengungkap perkara dugaan tindak pidana penambangan pasir ilegal," kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifudin, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (11/6).
Nunung menyebut aktivitas penambangan ilegal itu baru dilakukan oleh pelaku selama dua pekan. Namun, akibat aktivitas itu, negara sudah dirugikan hingga Rp 1 miliar. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit ekskavator hingga dokumen hasil penjualan pasir.
"2 Minggu saja sudah Rp 1 miliar ya, bisa dibayangkan kalau ini berlangsung lebih lama lagi," ucap dia.

Kasubdit IV Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Edy Suwandono, menyebut pengungkapan kasus itu bermula saat polisi menerima laporan dari sebuah perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) soal adanya aktivitas tambang ilegal.
"Jadi pemegang IUP dia punya izin tapi wilayah izin usaha pertambangannya dia itu ditambang sama orang lain," ujar dia.
Edy menyebut, ACS berperan sebagai koordinator lapangan di tambang pasir ilegal tersebut. Menurut dia, pasir hasil menambang dijual oleh pelaku ke toko bangunan.

"Pasir sama batu-batuan itu kan digunakan untuk pembangunan entah rumah entah jembatan entah yang lain.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 5 dan atau Pasal 56 KUHAP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.