Anggota Polrestabes Semarang yang menjadi terdakwa kasus penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang, Aipda Robig Zaenudin, menjalani sidang penuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Selasa (8/7/2025)
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG --- Massa aksi Kamisan menyerukan majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal atau seberat-beratnya kepada Aipda Robig Zaenudin, polisi yang menjadi terdakwa kasus penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang. Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang diagendakan membacakan vonis terhadap Aipda Robig pada Jumat (8/8/2025).
"Kami mendukung hakim untuk bisa menghukum Robig seberat-beratnya," ujar Koordinator Aksi Kamisan Semarang, Rafish, ketika diwawancara media di sela-sela aksinya di depan Mapolda Jawa Tengah (Jateng), Kamis (7/8/2025) petang.
Menurut dia, jika majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada Aipda Robig, hal itu akan membawa angin segar. Sebab aksi kekerasan oleh aparat masih cukup sering terjadi di Provinsi Jateng.
Aksi Kamisan Semarang telah beberapa kali menggelar aksinya untuk menyuarakan keadilan terhadap Gamma Rizkynata Oktafandy. Gamma adalah siswa SMKN 4 Semarang yang tewas ditembak Aipda Robig.
Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Bagas, turut berpartisipasi dalam aksi Kamisan yang digelar di depan Mapolda Jateng pada Kamis petang. Sama seperti Rafish, Bagas berharap majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman pidana maksimal terhadap Aipda Robig.
"Yang kami tuntut, kami mendukung hakim supaya menjatuhkan vonis seberat-beratnya terhadap pelaku. Bahkan hakim bisa saja menjatuhkan vonis melebihi tuntutan jaksa penuntut umum," kata Bagas.
Menurutnya, tak ada pembenaran atas aksi penembakan Aipda Robig yang menyebabkan satu siswa, yakni Gamma Rizkynata Oktafandy, tewas. "Bagaimanapun juga, tindakan yang dilakukan Aipda Robig merupakan tindakan yang sangat brutal, menembak pelajar secara membabi buta," ujarnya.
Bagas pun menyoroti status Aipda Robig yang masih belum dipecat sebagai anggota Polri dan tetap menerima 75 persen gaji. Hal itu karena Robig mengajukan banding atas putusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) yang diterimanya dari Komisi Kode Etik Polri pada Desember tahun lalu. Hingga saat ini Bidpropam Polda Jateng belum melaksanakan sidang banding Aipda Robig.