REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO — Pembalakan liar masih mengancam kawasan konservasi. Tim gabungan dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, Balai Taman Nasional Meru Betiri, dan Balai Taman Nasional Baluran, baru saja menggagalkan pengangkutan 1.366 batang kayu ilegal yang diduga berasal dari dalam kawasan konservasi Taman Nasional Meru Betiri, Jawa Timur.
Operasi digelar di Jalan Raya Situbondo–Banyuwangi, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Jangkar, Situbondo. Kayu olahan berbagai ukuran dengan volume mencapai 16,392 meter kubik itu hendak diselundupkan ke Bali. Tiga tersangka diamankan yakni G (40), pemilik kayu yang juga diduga sebagai otak pengangkutan; SHS (52), koordinator lapangan; dan KBK (21), kurir pengantar kayu.
Modus pembalakan terungkap dari temuan tunggak bekas tebangan dalam patroli rutin petugas Taman Nasional Meru Betiri. Dari situ, investigasi mengarah pada keberadaan truk bermuatan kayu tanpa dokumen sah. Tim gabungan kemudian mengejar dan menyergap truk tersebut di wilayah Situbondo.
Selain kayu ilegal, petugas menyita nota angkutan palsu yang mengklaim kayu berasal dari hutan hak, serta tiga unit ponsel yang digunakan untuk mengatur distribusi.
Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Polda Jawa Timur dan dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja dan UU P3H (Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan), dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2,5 miliar.
Kepala Balai Taman Nasional Meru Betiri, RM Wiwied Widodo, menyatakan pengungkapan ini menjadi bukti bahwa kawasan konservasi terus menjadi sasaran eksploitasi ilegal. Ia menegaskan perlunya pengawasan lebih ketat di wilayah rawan.
“Perlindungan kawasan konservasi tidak bisa dilakukan sendiri. Diperlukan kolaborasi semua pihak dan keterlibatan aktif masyarakat,” kata Wiwied, Kamis (7/8/2025).
Kepala Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, menyebut pembalakan ini bukan kejahatan biasa, melainkan bagian dari jaringan distribusi kayu ilegal antarwilayah yang terorganisasi.
“Ini bukan sekadar kasus pembalakan liar, tapi bagian dari sistem kejahatan kehutanan yang kompleks. Tidak ada kompromi terhadap pelaku perusakan hutan negara,” ujarnya.
Kawasan konservasi seperti Taman Nasional Meru Betiri merupakan habitat satwa endemik dan sistem penyangga ekosistem penting di selatan Jawa. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan penguatan pengawasan dan peran masyarakat adalah kunci untuk mencegah pembalakan liar.