Bupati Pati Sudewo akan mengembalikan lebihan uang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang telanjur dibayarkan masyarakat saat tarif pajak naik 250 persen.
Kebijakan kenaikan pajak 250 persen tersebut dicetuskan pada Mei 2025. Namun memicu protes dan unjuk rasa yang rencananya akan digelar pada 13 Agustus 2025.
Bupati Pati Sudewo menjelaskan, tarif PBB tahun 2025 ini sama dengan tahun 2024 karena kebijakan kenaikan pajak sebesar 250 persen itu sudah dibatalkan. Namun, sekitar 50 persen warga Pati telah membayar PBB dengan tarif yang naik.
"Bagi yang sudah telanjur membayar maka uang sisanya akan dikembalikan oleh pemerintah yang akan diatur teknisnya oleh BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) dan kepala desa," ujar Sudewo di Pati, Jumat (8/8).
Ia juga mempertanyakan apakah warga masih ingin tetap menggelar unjuk rasa pada 13 Agustus 2025, padahal kebijakan sudah dibatalkan. Awalnya warga memang ingin melakukan demo untuk menuntut pembatalan kenaikan pajak 250 persen.
"Begini, 13 Agustus akan demo menuntut PBB ini turun, kalau PBB sudah saya batalkan, tidak jadi, yang akan dituntut mereka apa," sebut politikus Gerindra ini.
Demo ini juga dipicu oleh pernyataan Sudewo sebelumnya yang dianggap menantang rakyatnya.
“Siapa yang akan melakukan penolakan, saya tunggu. Silakan lakukan. Jangan cuma 5.000 orang, 50.000 orang aja suruh ngerahkan, saya tidak akan gentar. Saya tidak akan mengubah keputusan," katanya kala itu.
Akibat pernyataan itu, rakyat Pati berbondong-bondong menyumbang berkardus-kardus air mineral, mi instan, dan lainnya untuk bekal demo 13 Agustus nanti.
Setelah pernyataannya menjadi viral dan menimbulkan kegaduhan, Sudewo kemudian mengklarifikasi dan meminta maaf. Ia menyatakan bahwa tidak ada niat untuk menantang rakyatnya sendiri, dan maksudnya adalah agar demo berjalan lancar serta murni menyampaikan aspirasi.
Sudewo juga membatalkan kenaikan PBB hingga 250 persen setelah mendapat sorotan dari Mendagri, Gubernur Jateng, selain protes dari rakyatnya.
Sejumlah Proyek Dibatalkan
Lebih lanjut Sudewo mengatakan, ada sejumlah proyek yang harus dibatalkan karena pajak tak jadi dinaikan. Yakni perbaikan fasilitas RSUD Soewondo dan perbaikan sejumlah jalan.
"Ada konsekuensi, ada beberapa infrastruktur jalan yang merupakan janji kami mengakomodir permintaan kepala desa juga tidak berjalan. Kemudian perbaikan RSUD yang plafonnya itu jebol-jebol. Akhirnya batal tidak dilaksanakan," jelas Sudewo.
Selain itu, renovasi dan perbaikan alun-alun Kabupaten Pati juga urung dilaksanakan karena pembatalan kenaikan pajak. Meski begitu, ia berjanji akan tetap memberikan yang terbaik bagi masyarakat Pati.
"Ini murni dalam rangka menciptakan situasi kondusif. Tidak ada perubahan sikap bagi saya. Maksimal pembangunan sesuai kemampuan daerah. Kita kompak demi Kabupaten Pati yang kita cintai," kata Sudewo.