Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi bakal memberikan bantuan kepada M Sarif (23 tahun), pria obesitas berbobot 150 Kg yang dievakuasi oleh petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Surabaya, ke RS Soewandhie Surabaya.
"Kita akan lihat ya karena kemarin sudah diperiksa di Rumah Sakit Soewandhie, kita juga memberikan bantuan yang di kos-kosan 80 cm itu," kata Eri saat ditemui di Surabaya, Jumat (8/8).
Eri meminta kepada Camat maupun Lurah di Surabaya untuk mendata lebih detail warganya, khususnya yang tinggal di kos.
"Jadi kos-kosan itu kayak apa? Terus seperti kamarnya seperti apa? Terus kos-kosan itu ada ibu kosnya atau tidak? Jadi kos-kosan tidak hanya di los saja," ucapnya.
"Jadi kemarin itu menjadi pembelajaran betul, maka harus kita tata di Surabaya itu sudah ada. Di aturan itu kos-kosan itu kayak apa?Makanya setiap orang yang membuka kos-kosan harus memenuhi standar yang sudah ditetapkan," tambahnya.
Terkait dengan pemberian bantuan ke Sarif dan ibunya, kata Eri, Pemkot Surabaya perlu mendata lebih lanjut. Sebab, pemberian bantuan ini harus sesuai dengan asal mereka.
"Kita akan lihat sebenarnya. Dia KTP-nya pindah di sini berapa tahun, tahun berapa, dia posisinya seperti apa," ungkapnya.
"Tapi kalau kemarin Insya Allah kalau ternyata memang orang Surabaya terdata dan KTP-nya sebelum tahun 2022 ya itu pasti akan kita akan bantulah. Kalau KTP-nya itu baru-baru ya kan kita berat," lanjutnya.
Meski begitu, ia tetap mengusahakan pemberian bantuan terhadap Sarif serta keluarganya.
"Tapi nanti insyaallah yang obesitas tadi ya kita akan bantu yang pasti, kita akan lihat dulu. Tapi kalau orang Surabaya pasti kita bantu," ujarnya.
Eri juga memerintahkan kepada pemilik kos di Surabaya untuk menjalankan aturan dengan menyetorkan data setiap penghuninya ke pemerintah setempat.
"Karena biasanya begini, ibu kos itu memang sudah saya minta dari dulu kan. Kos-kosan itu enggak mau ngasih data penghuni kosnya. Makanya saya bilang kalau enggak mau tutup aja kos-kosan itu," ucapnya.
"Karena apa? Kos-kosan ini harus terdata. Siapa yang kos di sana, namanya siapa, orang penduduk yang 1 x 24 jam, yang akan tinggal 2 x 24 jam itu harus lapor RT sama RW. Lah kos-kosannya nggak lapor. Padahal kita kan nggak ngerti juga yang tinggal disitu siapa, kondisinya kayak apa," imbuhnya.