
Indra Muhammad Lubis (42) dan Ozlan Iskak Manurung (48), dua pria di Kota Medan, Sumut, ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan pada Jumat (23/5).
Keduanya ditangkap atas ulahnya memproduksi dan mengedarkan surat izin mengemudi (SIM) palsu.
Aksi ini dilancarkan keduanya dengan cara membeli SIM bekas yang sudah kedaluwarsa.
"Mereka membeli SIM yang sudah kedaluwarsa lalu digosok menggunakan kertas pasir,” kata Gidion pada Kamis (5/6).
“Lalu tersangka IM mengeringkan identitas dengan menggunakan kertas pasir. Setelah itu saudara IM melakukan pengeditan SIM berdasarkan identitas, di-print dan ditempel menggunakan kertas stiker,” kata dia.
Namun, tidak dirinci lebih jauh bagaimana keduanya dapat membeli SIM kedaluwarsa itu.
Satu Tahun Beroperasi

Gidion bilang, kedua pelaku sudah beroperasi selama setahun. Keduanya sudah memproduksi SIM palsu sebanyak 30 buah dan dipasarkan dengan harga yang bervariasi.
“Sekitar 30 yang sudah diproduksi. Sudah setahun,” kata dia.
“Per SIM seharga Rp 400-600 ribu. Dia mulanya beli kartu SIM yang sudah expired seharga Rp 50 ribu. Makanya perlu pengamanan dokumen pribadi yang administrasi pribadi perlu itu kita amankan,” jelasnya.
Peran Para Tersangka

Dalam kasus ini, Ozlan berperan memasarkan SIM palsu alias calo. Sementara, Indra bertugas untuk memproduksi SIM dan mengubah identitas para korbannya.
“Mereka memasarkan orang ke orang. OIM [Ozlan Iskak Manurung] mencari pasiennya, mengirimkan datanya. Lalu IM [Indra Muhammad] yang buat,” jelasnya.
Awal Kasus Terungkap

Kasus ini mulanya terungkap usai Kapolrestabes Medan Gidion menerima aduan dari media sosial.
“Informasi yang kami terima melalui layanan Lapor Kapolres, ada indikasi beredar SIM palsu. Disebutkan yang melayani oknum polisi atas nama P,” kata dia.
“Ternyata setelah kita cek tidak ada anggota Satlantas Polrestabes Medan bernama P tersebut,” jelasnya.