Kualitas udara Kota Jakarta tercatat tidak sehat bagi kelompok sensitif, Ahad (3/8/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kualitas udara Kota Jakarta tercatat tidak sehat bagi kelompok sensitif, Ahad (3/8/2025), sehingga disarankan mengenakan masker saat keluar rumah, demikian seperti dinyatakan dalam laman IQAir dengan pembaruan pada pukul 05.00 WIB. IQAir mencatat kualitas udara Jakarta berada pada poin 132 dengan tingkat konsentrasi polutan PM 2,5 sebesar 48 mikrogram per meter kubik atau 9,6 kali lebih tinggi nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
PM 2,5 merupakan partikel berukuran lebih lebih kecil 2,5 mikron (mikrometer) yang ditemukan di udara termasuk debu, asap dan jelaga. Paparan partikel ini dalam jangka panjang dikaitkan dengan kematian dini, terutama pada orang yang memiliki penyakit jantung atau paru-paru kronis.
Rekomendasi kesehatan terkait kualitas udara saat ini bagi kelompok sensitif selain mengenakan masker, yakni menghindari beraktivitas di luar ruangan, menutup jendela demi menghindari udara luar yang kotor, dan menyalakan penyaring udara.
Kualitas udara Jakarta tercatat berada pada urutan keempat sebagai kota paling berpolusi di Indonesia, setelah Tangerang Selatan, Banten dengan poin 183; Depok, Jawa Barat dengan poin 175; dan Bekasi, Jawa Barat (139).
Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendorong kerja sama konkret dengan daerah-daerah penyangga untuk bersama-sama menurunkan emisi, khususnya dari sektor industri yang aktivitasnya turut mempengaruhi udara di Jakarta. Upaya lain yang juga dilakukan yakni penegakan hukum terhadap kendaraan berat yang tidak lolos uji emisi. Ini, kata Pemprov DKI, merupakan langkah konkret dalam upaya pengendalian pencemaran udara dari sumber bergerak di Ibu Kota.
Pemprov DKI Jakarta tercatat sudah melakukan uji emisi secara gratis terhadap sebanyak 1.692.618 kendaraan roda empat maupun roda dua sejak tahun 2020 hingga 2024. Dari jumlah ini sebanyak 1.544.773 merupakan kendaraan roda empat. Sedangkan sisanya, yakni 147.845 adalah kendaraan roda dua.
Tingkat kelulusan untuk kendaraan roda empat yang diuji mencapai 98,2 persen, sementara kendaraan roda dua sebesar 82,3 persen.
Uji emisi dilakukan guna mengukur kepatuhan masyarakat khususnya pemilik kendaraan bermotor terkait kelayakan efisiensi pembakaran mesin kendaraan dan kadar polutan yang dihasilkan.
sumber : Antara