Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ditanyai terkait desakan pemakzulan Bupati Pati Sadewo yang berasal dari massa saat demo pada Kamis (14/8) kemarin. Menurutnya, pemakzulan harus melalui mekanisme yang berlaku.
"Untuk pemakzulan, pemakzulan itu ada mekanismenya, mekanismenya yaitu melalui mekanisme DPR, saya dengar sudah membuat Pansus, ya sudah kita ikutin aja itu," kata Tito di sela-sela kunjungannya di Bulog Kanwil Jakarta, Kamis (14/8).
Tito menyebut, Sadewo sudah menyampaikan permintaan maaf dan mencabut kebijakan pajak 250%. Untuk itu, ia mengimbau masyarakat Pati tetap tenang.
"Jadi saya mengimbau untuk masyarakat tenang, jangan lakukan aksi anarkis apa pun. Kalau ada tuntutan, lakukan dengan mekanisme yang ada. Jangan melanggar," ujarnya.
"Sebaliknya, rekan kepala daerah agar responsif melihat apa dinamika di masyarakat. Itu responsif, akomodasi. Ajak dialog, seperti itu, jangan langsung lakukan Kepda (Keputusan Daerah)," lanjut dia.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar rapat kerja Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati Sudewo hari ini Kamis (14/3). Pansus akan mengklarifikasi sejumlah pihak yang berkaitan dengan kebijakan Sudewo.
Dalam surat undangan pansus yang dilihat kumparan, surat itu ditujukan kepada Bupati Pati. Surat diteken oleh Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin.
Rapat diagendakan dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai di Ruang Rapat Banggar DPRD Kabupaten Pati.