Kuasa hukum Jonathan Frizzy alias Ijonk, Andreas Nahot Silitonga, membantah tudingan dari salah satu saksi kepada kliennya.
Saksi polisi bernama Toni Sagala menyebut Jonathan Frizzy sebagai salah satu aktor utama di kasus obat terlarang dalam vape.
"Pada saat saksi menyatakan bahwa Ijonk adalah aktor utama, dia sudah membenarkan bahwa itu adalah kesimpulan. Nah kesimpulan itu dalam sebuah proses dalam pengadilan itu nilainya 0," kata Andreas di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
Keterangan Saksi Polisi di Sidang Jonathan Frizzy
Saksi dari unsur polisi bernama Toni Sagala membeberkan adanya grup WhatsApp bernama Berangkat yang beranggotakan Jonathan Frizzy, ER, BTR, dan EDS.
Grup ini disebut khusus dibuat untuk membahas pengiriman zat etomidate dari Malaysia ke Jakarta. Ia juga menegaskan dalam perencanaan dan pengiriman, ada dua sosok yang menjadi aktor utama.
"Memang untuk dalam hal perencanaan dan keberangkatan itu memang aktor utamanya dua orang ini pak, Evan dan Ijonk," kata Toni saat bersaksi.
Menurutnya, isi percakapan di grup menunjukkan pembagian peran yang jelas di antara para anggota.
"Dari yang saya baca dari komunikasi di grup WhatsApp tersebut, itu menunjukkan posisi, posisi dalam arti siapa yang bosnya," ucap Toni.
Andreas mengungkapkan bahwa perintah terkait barang tersebut bukan berasal dari Ijonk. Fakta itu diungkap pula oleh saksi Toni Sagala.
"Sejauh ini saksi dari polisi menyatakan, perintah itu adalah Erna, dan Erna itu diperintah oleh Evan (para terdakwa lainnya)," ungkapnya.
Di samping itu, Andreas juga membantah adanya bukti komunikasi yang mengarah pada dugaan keterlibatan Ijonk dalam mengetahui isi barang tersebut.
"Perlu saya sampaikan kembali tidak ada sama sekali kode yang menyatakan bahwa ini barang adalah atau leader sehingga Ijonk patut diduga mengetahui isinya," kata Andreas.
Karena itu, Andreas kini menyerahkan sepenuhnya proses penilaian dan pertimbangan kepada majelis hakim. Termasuk soal fakta yang muncul...