KPK mengungkap bahwa Bupati Pati, Sudewo, diduga turut menerima aliran dana terkait kasus korupsi suap jalur kereta api. Penerimaan yang diduga ketika Sudewo menjabat Anggota Komisi V DPR periode 2019-2024.
Kasus suap jalur kereta api bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada 11 April 2023. Awalnya 10 tersangka dijerat, termasuk Harno Trimadi, Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub, selaku penerima suap.
Setidaknya ada empat proyek yang diduga diatur, yakni:
Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.
Adapun 10 tersangka yang ditetapkan KPK sebagai berikut:
Mereka sudah disidangkan. Salah satunya Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, yang dihukum 3 tahun penjara karena terbukti memberikan suap untuk memperoleh proyek-proyek tersebut.
Nama Sudewo dalam Dakwaan
Nama Sudewo muncul setidaknya dalam dua dakwaan perkara ini. Yakni dalam dakwaan Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Jabagteng dan Bernard Hasibuan selaku PPK BTP Jabagteng.
Dalam dakwaan Putu Sumarjaya, Sudewo tercatat dengan nama Sudewa selaku Anggota DPR Komisi V. Berdasarkan situs KPK, Sudewo pun melaporkan harta kekayaan atas nama Sudewa selaku Bupati Pati.
Kembali dalam dakwaan, Sudewo disebut sebagai pihak yang turut bersama-sama menerima suap total sebesar Rp7.365.000.000 terkait Paket Pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda Ka Antara Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso KM. 96+400 SD KM.104+900 (JGSS-06).
Perbuatannya itu dilakukan bersama-sama Putu Sumarjaya, Bernard Hasibuan, Risna Sutriyanto (Kelompok Kerja Pemilihan Barang / Jasa (pokja) pada Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (LPPBMN) Kementerian Perhubungan), Medi Yanto Sipahutar (pemeriksa madya BPK), Wahyudi Kurniawan (pemeriksa madya BPK), dan Muhammad Suryo (pemeriksa madya BPK).
Masih dalam dakwaan, jatah untuk Sudewo disebut adalah sebesar 0,5% dari nilai proyek sebesar Rp 143,5 miliar.
Sudewo disebut menerima uang secara tunai sebesar Rp 720 juta pada September 2022 dari Dion Renato Sugiarto. Menerima melalui Doddy Febriatmoko (Staf Dion Renato Sugiarto) atas arahan Harno Trimadi (Direktur Prasarana Perkeretaapian, DJKA Kemenhub) dan Bernard Hasibuan serta atas sepengetahuan Putu Sumarjaya.
Putu Sumarjaya dihukum 5 tahun penjara oleh Hakim pada Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut.
Merujuk salinan putusan banding Putu Sumarjaya, dalam salah satu poin pertimbangan banding, jaksa mengutip putusan Pengadilan Tipikor Semarang. Terkait dengan penerimaan commitment fee yang diterima oleh pelaku turut serta. Salah satu yang disebut adalah Sudewo (Sudewa).
"Perbuatan Terdakwa Putu Sumarjaya bersama-sama dengan saksi Bernard Hasibuan adalah orang yang melakukan, sedangkan Sudewa, Harno Trimadi, Risna Sutriyanto, Budi Prasetiyo, Medi Yanto Sipahutar, Dheky Martin, Billy Hary...