Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyoroti kasus Bupati Pati Sudewo yang mengambil kebijakan menaikkan pajak yang berujung pada usulan pemakzulan.
Rifqi menjelaskan sebenarnya kebijakan pemerintah daerah menaikkan pajak merupakan imbas dari transfer pusat ke daerah yang berkurang karena kebijakan efisiensi APBN. Di sisi lain, kemandirian fiskal daerah juga rendah.
“Perspektif yang pertama adalah bahwa kemandirian fiskal pendapatan asli daerah di hampir semua provinsi, kabupaten kota di Indonesia itu cukup rendah. Mereka bergantung sangat tinggi kepada transfer dana pusat ke daerah, yaitu transfer APBN ke daerah,” kata Rifqi saat dihubungi, Kamis (14/8).
Ini berefek juga pada anggaran daerah. Pemerintah daerah memang harus membuat strategi untuk menyeimbangkan kas daerah, salah satunya dengan menaikkan besaran pajak.
“Ketika APBN dilakukan efisiensi dan recofusing untuk program-program strategis pemerintah maka daerah gelagapan,” sambungnya.
Politikus NasDem itu mengatakan, ini menjadi efek lain yang tidak semua daerah siap menghadapinya. Apalagi, kebijakan ini tidak populer.
"Problem ini menjadi sengkarut karena masalah ekonomi daerah, ekonomi regional bahkan ekonomi nasional kita, itu kan pada posisi yang sedang tinggi dinamikanya dan tidak baik-baik saja. karena itu kebijakan ini tidak populer di masyarakat yang cenderung mendapat kritik oleh publik," jelas dia.
Meski begitu, Rifqi menilai, polemik ini tidak perlu sampai pada pemakzulan. Sudewo belum setahun memimpin daerah dan perlu diberi kesempatan lebih.