Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, diminta tanggapan soal KPK yang mengusut kasus dugaan korupsi kuota Haji 2024.
Cak Imin diminta tanggapan karena dirinya kala itu, menjabat Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji 2024.
"Wah, saya enggak ikut-ikutan. Saya sudah bukan DPR lagi," kata Cak Imin di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Kamis (14/8).
Ketua Umum PKB ini juga enggan menjawab saat ditanya soal eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, yang sudah diperiksa KPK.
KPK mengusut dugaan korupsi kuota haji 2024. Perkara ini berawal saat Presiden ke-7 Jokowi bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan mendapat 20 ribu kuota tambahan haji pada 2023.
Diduga ada pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan. Seharusnya pembagian kuota itu seharusnya 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, yang terjadi, kuota dibagi 50%-50%.
Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus.
Hal itu menyebabkan dana haji yang seharusnya bisa didapat negara dari jemaah haji reguler, malah mengalir ke pihak travel swasta.
KPK telah mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri. Mereka adalah Gus Yaqut; mantan stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz; dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Yaqut melalui juru bicaranya, Anna Hasbie, menyatakan menghormati dan akan mengikuti proses hukum.