REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya tak sepakat pembayaran royalti atas lagu di acara pernikahan. Sikap itu disampaikan merespons wacana dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI) yang ingin pengantin membayar royalti bila ada pemutaran atau dinyanyikannya di acara pernikahan
Menurut WAMI, penyelenggara acara pernikahan yang memutar lagu atau musik harus membayar royalti sebesar dua persen dari biaya produksi ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Ini mencakup sewa sound system, backline, fee penyanyi atau penampil, dan lain-lain yang berkaitan dengan musik tersebut.
"Ini tidak perlu lah ditakut-takuti dengan ancaman membayar royalti karena kegiatan demikian tidak ada sifat komersil di dalamnya," ujar Willy dalam keterangannya, Kamis (14/8/2025).
Menurut Willy, pemutaran lagu dari musik berlisensi di acara sosial seperti perkawinan, hiburan warga, olahraga warga dan sejenisnya harus dilihat sebagai penggunaan untuk kegiatan sosial.
Willy mengatakan polemik tentang hak royalti ini sudah bergulir begitu jauh dan sudah memunculkan berbagai dampak sosial dan hukum yang tidak sederhana.
"Ada kesan saling serang antara pengguna yang belum sadar aturan dan pemilik yang terkesan mencari-cari celah untuk memanfaatkan situasi. Tampilan yang demikian ini bukan tampilan khas kultur Indonesia yang gotong royong dan musyawarah," kata Willy.
sumber : Antara