Para kepala daerah yang ada di seluruh Indonesia diminta berhati-hati dalam membuat kebijakan yang terkait dengan anggaran dan pungutan pajak.
Tito meminta kepala daerah memperhatikan kemampuan ekonomi warganya sehingga tak memberatkan.
"Saya mohon kepala daerah lainnya, setiap mengeluarkan kebijakan yang berhubungan dengan pajak dan retribusi, jangan sampai memberatkan masyarakat," kata Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, di Bulog Kanwil Jakarta pada Kamis (14/8).
Alangkah lebih baik, kebijakan terkait pungutan pajak diterapkan bertahap dan memaksimalkan sosialisasi terlebih dahulu. Misalnya, jika kebijakan ditetapkan tahun 2025, maka berlakunya bisa dimulai pada 2026.
"Jangan sampai memberatkan masyarakat, lakukan secara bertahap saja, dan itu perhitungan NJOP juga harus hati-hati," ucap dia.
"Rekan kepala daerah agar responsif melihat apa dinamika di masyarakat. Itu responsif, akomodatif. Ajak dialog, seperti itu, jangan langsung lakukan Kepda (Keputusan Daerah)" lanjut dia.
Sebelumnya, demo digelar di Kantor Bupati Pati pada Rabu (13/8). Demo yang digelar itu merupakan puncak dari protes warga terkait dengan keputusan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) sebesar 250 persen yang ditetapkan oleh Bupati Pati, Sudewo.
Demo besar-besaran itu diikuti ribuan orang dari berbagai elemen. Demo itu akhirnya berujung ricuh.