REPUBLIKA.CO.ID, BREBES -- Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi menyatakan akan memantau pelaksanaan hak angket pemakzulan Bupati Pati Sudewo. Dia berharap proses tersebut dapat berlangsung sesuai koridor hukum.
"Kita akan lakukan pantauan. Sekarang yang sudah berlaku adalah hak angket yang dilakukan oleh DPRD, yang lagi berproses. Kita doakan harus sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan kita tunggu saja pelaksanaannya," kata Luthfi ketika memberikan keterangan kepada awak media di Brebes, Kamis (14/8/2025).
Dia mengungkapkan, secara umum kondisi di Pati sudah kondusif. Instansi pemerintahan juga telah melakukan pelayanan secara normal. "Sudah kita lakukan perintah kepada sekda dengan biro otonomi daerah, kita pastikan di daerah Pati sudah berjalan tidak ada gangguan terkait dengan pelayanan masyarakat," ucapnya.
Menurut Luthfi, Dinas Kesehatan Kabupaten Pati juga sudah mengecek warga yang dirawat di rumah sakit pasca kericuhan dalam demonstrasi di Alun-Alun Kabupaten Pati pada Rabu (13/8/2025) lalu. "Terakhir masih ada enam masyarakat kita yang korban, rawat jalan. Ini sebentar lagi juga akan selesai," katanya.
DPRD Kabupaten Pati telah menyetujui hak angket dan pembentukan panitia khusus (pansus) pemakzulan Bupati Pati Sudewo. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati yang digelar setelah aksi demonstrasi menuntut pengunduran diri Sudewo berlangsung ricuh, Rabu (13/8/2025).
"Mencermati kondisi di masyarakat dan banyaknya warga yang terluka, kami sepakat mengambil hak angket dan membentuk pansus," kata Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin.
Usulan hak angket dan pansus soal pemakzulan Sudewo disepakati seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Pati, mulai dari PDI Perjuangan, PPP, PKB, PKS, Partai Demokrat, hingga Partai Golkar. Partai Gerindra, yang merupakan partai Sudewo, juga menyetujui usulan tersebut. Perwakilan demonstran yang mengikuti rapat paripurna menyambut gembira keputusan itu.
Sementara itu Sudewo menyampaikan, seruan masyarakat yang mendesaknya mundur dari jabatannya tidak bisa serta merta dilaksanakan. "Saya kan dipilih oleh rakyat secara konstitusional dan secara demokratis, jadi tidak bisa saya harus berhenti dengan tuntutan itu; harus mundur dengan tuntutan itu. Semua ada mekanismenya," ucapnya saat diwawancara di Kantor Bupati Pati.
Kendati demikian, Sudewo menghargai keputusan DPRD Kabupaten Pati yang telah menyetujui hak angket dan pembentukan pansus terkait pemakzulan dirinya. "Itu kan hak angket yang dimiliki DPRD, jadi saya menghormati hak angket tersebut," ujarnya.
Sebelum memberikan pernyataan tersebut, Sudewo sempat berusaha menemui massa pengunjuk rasa. Namun kehadirannya tidak disambut. Dia bahkan dilempari sandal dan botol air kemasan.
Demonstrasi yang berlangsung di Alun-Alun Pati merupakan buntut dari keputusan Sudewo menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 hingga 250 persen. Warga menolak lonjakan PBB-P2 tersebut.
Meski ditolak, Sudewo mengatakan tidak akan menarik keputusannya menaikkan PBB-P2. Dia bahkan sempat menyampaikan tak akan gentar walaupun harus menghadapi 50 ribu pendemo.
Warga yang geram dengan kebijakan dan pernyataan Sudewo kemudian merencanakan aksi demonstrasi. Menyadari keputusan dan pernyataannya memicu kegusaran warga, Sudewo menyampaikan permohonan maaf. Dia mengaku sama sekali tidak bermaksud menantang rakyatnya.
Sudewo akhirnya membatalkan keputusannya menaikkan PBB-P2 hingga 250 persen. Kendati demikian, masyarakat Pati telah menyampaikan akan tetap melaksanakan unjuk rasa pada Rabu (13/8/2025). Salah satu tuntutannya adalah menyerukan Sudewo mundur sebagai bupati.