Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan kasasi yang diajukan oleh musisi Agnes Monica Muljoto atau Agnez Mo atas kewajiban membayar denda ke Ari Bias sebesar Rp 1,5 miliar.
Hukuman itu sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait pelanggaran hak cipta yang dilakukan Agnez Mo karena membawakan lagu 'Bilang Saja' tanpa izin.
"Amar putusan: kabul," demikian bunyi putusan kasasi nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025 tersebut, dikutip dari laman resmi MA, Kamis (14/8).
Putusan kasasi tersebut diketok oleh Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha selaku Ketua Majelis Hakim, dengan hakim anggota yakni Hakim Agung Panji Widagdo dan Hakim Agung Rahmi Mulyati. Putusan itu diucapkan pada Senin, 11 Agustus 2025 lalu.
Dengan adanya putusan tersebut, juru bicara MA, Yanto, menyatakan bahwa Agnez Mo tidak lagi diwajibkan membayar denda Rp 1,5 miliar tersebut.
"Iya kalau putusan di MA-nya sudah begitu, ya benar berarti enggak jadi bayar," kata Yanto saat dikonfirmasi, Kamis (14/8).
Sebelumnya, dalam putusan Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat, Agnez Mo dihukum membayar denda kerugian yang dialami Ari Bias sebesar Rp 1,5 miliar.
Hal itu lantaran Agnez Mo membawakan lagu 'Bilang Saja' tanpa izin Ari Bias selaku pencipta. Lagu itu dibawakan Agnez Mo dalam tiga konser.
Rinciannya, yakni konser di W Superclub Surabaya pada 25 Mei 2023, konser di The H Club Jakarta pada 26 Mei 2023, dan konser di W Superclub Bandung pada 27 Mei 2023.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Niaga menghukum Agnez Mo membayar denda kerugian sebesar Rp 500 juta untuk masing-masing konser tersebut. Dengan demikian, total denda yang harus dibayar Agnez Mo adalah Rp 1,5 miliar.
Namun, setelah putusan kasasi ini, Agnez Mo terbebas dari hukuman denda Rp 1,5 miliar tersebut.
Mengenai MA yang mengabulkan kasasi Agnez Mo, Ari juga sempat mengungkapkan hasil putusan tersebut dalam unggahan akun Instagram pribadinya, Rabu (13/8) kemarin. Ia mengaku menghormati putusan MA tersebut.
"Saya menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi," tulis Ari.
Ari Bias mengaku bersyukur karena proses hukum terkait persoalannya dengan Agnez Mo berakhir di tingkat kasasi.
"Dan saya berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari perjalanan panjang perkara ini," lanjut dia.
Ari percaya bahwa apa yang terjadi merupakan kehendak dari Tuhan dan sudah pasti keputusan yang terbaik.
"Saya percaya, Tuhan telah merencanakan semua ini atas kehendakNya, dan rencanaNya pasti yang terbaik. Namun, masih ada satu hal yang tersisa untuk benar-benar menuntaskan perjuangan ini," imbuh Ari.