REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengatakan, seluruh pegawai non-ASN di lingkup Pemkot Semarang akan diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Hal itu menindaklanjuti surat Menteri PANRB yang memberi batas waktu pengusulan hingga 20 Agustus 2025.
Agustina menerangkan, non-ASN di Pemkot Semarang yang diusulkan menjadi PPPK paruh waktu adalah mereka yang sudah mengabdi dan mengikuti seleksi CPNS pada 2024-2025. "Prinsipnya, ini bukan membuka lowongan baru. Semua non-ASN yang sudah ikut tes pada 2024–2025 dan belum diangkat, akan diusulkan sebagai PPPK paruh waktu. Dengan begitu, tidak ada lagi pegawai non-ASN di Pemkot Semarang, sesuai amanat Undang-Undang ASN,” ucapnya, Selasa (19/8/2025).
Berdasarkan data Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, pegawai yang akan diusulkan terdiri dari beberapa kategori, yakni: golongan R2 (Eks Tenaga Harian Kontrak II Database BKN) sebanyak satu orang; R3 (non-ASN dalam database BKN dan sudah ikut seleksi P3K ataupun CPNS tetapi belum diangkat) sebanyak 1.859 orang; R4 (non-ASN belum masuk database BKN, tapi sudah mengabdi lebih dari dua tahun) sebanyak 150 orang; R5 (lulusan Pendidikan Profesi Guru yang ikut seleksi PPPK) sebanyak 406 guru.
"Sehingga total pegawai yang akan diusulkan adalah sejumlah 2.416 orang," kata Agustina.
Agustina menegaskan kembali bahwa proses pengusulan tidak melalui seleksi ulang. Seluruh calon PPPK paruh waktu yang diusulkan sudah mengikuti ujian sebelumnya, baik CPNS 2024 maupun PPPK awal 2025. Pemkot Semarang hanya mengusulkan pengangkatan berdasarkan data yang sudah terekam dalam sistem BKN.
“Tesnya sudah dilaksanakan sebelumnya. Jadi masyarakat tidak perlu salah paham, ini bukan lowongan baru, tapi penyelesaian bagi pegawai non-ASN yang sudah ada,” ujar Agustina.
“Dengan pengangkatan ini, seluruh pegawai non-ASN yang selama ini mengabdi akan mendapat kepastian status. Ini juga bentuk komitmen kami untuk memberikan penghargaan dan kepastian hukum bagi tenaga kerja yang sudah lama mendukung pelayanan publik di Kota Semarang,” tambah Agustina.
Mengacu pada jadwal dari BKN dan Kemenpan RB, proses pengangkatan PPPK paruh waktu di Pemkot Semarang berlangsung dalam beberapa tahap, dengan detail sebagai berikut:
1. Usulan kebutuhan oleh instansi: 7-20 Agustus 2025.
2. Penetapan kebutuhan oleh Menpan RB: 21-30 Agustus 2025.
3. Pengumuman alokasi kebutuhan: 22 Agustus-1 September 2025.
4. Pengisian Data Riwayat Hidup (DRH) online: 23 Agustus-15 September 2025.
5. Usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK paruh waktu: 23 Agustus-20 September 2025.
6. Penetapan Nomor Induk PPPK paruh waktu: 23–30 September 2025.
Targetnya, penetapan SK Wali Kota Semarang tentang pengangkatan PPPK paruh waktu akan dilakukan pada 1 Oktober 2025.