KPK belum menahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Padahal, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan KPK masih mengumpulkan barang bukti yang cukup sebelum menahan tersangka tersebut.
"Kita masih mengumpulkan bukti-bukti ya, karena kita harus ngecek, ngecek uangnya kan dari PSBI namanya, memang terkenalnya CSR, namanya PSBI, itu kan diberikan kepada yang dua orang tersangka ini," kata Asep kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/8).
Asep menyebut, hal yang dicek KPK adalah mengenai peruntukan dana CSR itu. Ia mencontohkan, dana CSR untuk pembangunan rumah tidak layak huni (rutilahu) yang menurut temuan KPK saat ini beberapa tidak sesuai.
"Misalkan digunakan untuk bikin rutilahu, dari sana diberikan 10, misalkan 10 rumah, 10 unit, nah kita harus cek, bener nggak 10 unit, nah beberapa yang sudah kita cek itu tidak benar," terangnya.
"Jadi untuk yang 10 unit, misalkan yang dibangun hanya 2 unit, 8 unit lagi tetap mereka pertanggungjawabkan, tapi tadi titip, jadi kita sedang mengumpulkan bukti," tambah dia.
Adapun dua tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK itu adalah anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024, yakni Heri Gunawan (fraksi Gerindra) dan Satori (fraksi NasDem). Saat ini, keduanya berstatus Anggota DPR 2024-2029.
KPK menerangkan, para tersangka diduga menerima dana bantuan sosial dari BI dan OJK. Dana sosial yang diberikan langsung disalurkan kepada 4 yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi Heri dan 8 yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi Satori.
Dari bantuan dana sosial tersebut, Heri disebut telah menerima Rp 15,8 miliar. Uang tersebut malah digunakannya untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah, pengelolaan outlet minuman, hingga pembelian tanah dan kendaraan.
Sementara Satori total telah menerima Rp 12,52 miliar. Uang itu digunakan untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, hingga pembelian kendaraan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.
Belum ada keterangan dari Satori dan Heri Gunawan terkait penetapan tersangka ini.